TERNATE — Prakirawan Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Babullah Ternate, Marini Zahrina Ismah Albarr, menyebut gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter berpeluang terjadi di sejumlah wilayah perairan Maluku Utara. Wilayah terdampak mencakup Perairan Ternate, Perairan Ternate-Morotai, Perairan Barat Laut Morotai, Perairan Timur Laut Obi, dan Perairan Tenggara Obi.
Peringatan yang sama juga berlaku untuk Perairan Kepulauan Loloda, Halmahera Barat, Kepulauan Batang Dua, Kepulauan Halmahera, Gebe, Barat Laut Obi, Barat Daya Obi, Utara Mangole, Timur Sanana, Barat Sanana, dan Selatan Taliabu.
Ambang Batas Angin dan Gelombang untuk Perahu Nelayan
BMKG membedakan ambang risiko berdasarkan jenis kapal. Untuk perahu nelayan, kewaspadaan diminta saat kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang 1,25 meter.
Kapal tongkang memiliki ambang berbeda. BMKG menyebut risiko meningkat saat kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 meter.
"Kondisi gelombang itu berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Karena itu, nelayan dan pengguna jasa transportasi laut diminta memperhatikan kondisi angin dan gelombang sebelum melakukan pelayaran," kata Marini, Jumat, 11 September 2026.
Pola Angin di Utara dan Selatan Ekuator
Marini menjelaskan kondisi sinoptik yang memengaruhi cuaca maritim di wilayah tersebut. Di utara ekuator, angin bertiup dari tenggara hingga barat daya dengan kecepatan 5–22 knot.
Sementara di selatan Indonesia, angin bergerak dari timur hingga tenggara dengan kecepatan 5–33 knot. Rentang kecepatan angin ini menjadi salah satu faktor yang membentuk tinggi gelombang di perairan Maluku Utara.
Imbauan untuk Nelayan dan Pengguna Transportasi Laut
BMKG mengimbau masyarakat, khususnya nelayan dan pengguna transportasi laut, memeriksa informasi cuaca maritim sebelum beraktivitas di perairan. Layanan peringatan gelombang tinggi BMKG diperbarui mengikuti kondisi maritim terkini.
Warga yang hendak melaut atau menyeberang disarankan memantau pembaruan resmi dari Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Babullah Ternate selama periode peringatan 12–15 September 2026.