HALMAHERA BARAT — Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat belum terealisasi, meski perayaan Idul Fitri telah usai. Kondisi ini memicu keluhan di kalangan pegawai atas ketidakpastian yang berkepanjangan.
Seorang sumber dari kalangan PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “PPPK juga punya keluarga dan kebutuhan hidup. Jangan sampai mereka hanya dituntut bekerja, tetapi hak-haknya diabaikan,” ujarnya kepada wartawan.
Alasan Keuangan Daerah yang Disebut Belum Stabil
Pemerintah Daerah Halmahera Barat sebelumnya menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran THR ini disebabkan oleh kondisi keuangan daerah yang belum stabil. Pemkab disebut masih menunggu ketersediaan anggaran dan transfer dana dari pemerintah pusat untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Alasan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai lemahnya perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah menjadi akar persoalan. THR bagi ASN dan PPPK merupakan kewajiban tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan sejak awal penyusunan APBD.
Tak Ada Kepastian Jadwal Pembayaran
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat mengenai kapan THR bagi PPPK akan dibayarkan. Para pegawai berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Kekhawatiran utama para PPPK adalah terganggunya kebutuhan rumah tangga yang sempat direncanakan menggunakan THR. Mereka mendesak adanya transparansi jadwal pembayaran agar bisa mengatur keuangan keluarga.
Persoalan THR PPPK yang belum tuntas ini menjadi sorotan publik di Halmahera Barat. Publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai, sekaligus menilai ulang prioritas penggunaan anggaran daerah.