Pencarian

Tunjangan DPRD Malut Rp 187,9 Miliar Disorot, Akademisi UMMU Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 15 Mei 2026 • 11:20:07 WIB
Tunjangan DPRD Malut Rp 187,9 Miliar Disorot, Akademisi UMMU Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka
Dosen UMMU desak Kejati Malut segera tetapkan tersangka kasus tunjangan DPRD senilai Rp 187,9 miliar.

SOFIFI — Dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Maluku Utara yang mencapai Rp 187,9 miliar selama lima tahun anggaran kian memanas. Publik mulai mempertanyakan komitmen Kejati Malut yang hingga kini belum juga menetapkan tersangka, meski klaim bukti dinilai sudah menguat.

Alat Bukti Dinilai Cukup, Jaksa Diminta Bergerak

Dosen Hukum UMMU, Dr. Abdul Aziz Hakim, menegaskan bahwa penyidik tidak perlu lagi menunggu hasil audit BPK untuk menetapkan tersangka. Dokumen audit, menurutnya, hanya bersifat melengkapi bukti permulaan yang sudah ada.

“Jika sudah terpenuhi alat bukti yang cukup, penetapan tersangka telah mempunyai alasan hukum yang kuat untuk dilakukan. Dan, sudah waktunya untuk dipublikasi,” ungkap Aziz kepada poskomalut, Jumat (15/5/2026).

Ia menambahkan, lambannya proses hukum di Kejati Malut menimbulkan ekspektasi besar dari publik. “Kejati pasti punya skala prioritas untuk menuntaskan kasus ini,” bebernya.

Gubernur Malut Diminta Nonaktifkan Pejabat Tersangkut Kasus

Aziz juga mengingatkan Gubernur Maluku Utara untuk segera menonaktifkan pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini. Langkah itu dinilai penting agar proses penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu.

“Biar tidak mengganggu kinerja Pemprov. Gubernur harus tegas terkait masalah ini,” ujarnya.

Menurut Aziz, sikap tegas diperlukan untuk menghindari penilaian publik akan adanya praktik tebang pilih. “Jika itu terjadi, menurut saya bisa membahayakan proses penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya.

20 Saksi Diperiksa, Termasuk Ketua DPRD dan Mantan Terpidana OTT KPK

Kasus ini saat ini masih berada di tahap penyidikan. Tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari unsur eksekutif dan legislatif.

Sejumlah nama besar turut diperiksa, antara lain Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024, Kuntu Daud, yang kini menjabat wakil ketua DPRD. Ketua DPRD periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray, juga tak luput dari panggilan jaksa.

Mantan anggota DPRD Maluku Utara, Muhaimin Syarif, yang merupakan terpidana kasus OTT KPK, juga masuk dalam daftar saksi. Sementara dari unsur ASN, penyidik memeriksa mantan Kabag Hukum DPRD yang kini menjabat Plt Sekretaris DPRD, Isman Abbas, dan mantan Sekwan, Abubakar Abdullah.

Bendahara Sekretariat DPRD, Rusmala Abdurahman, Kabag Keuangan DPRD, Erva Pramukawati Konoras, serta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, turut dimintai keterangan.

Anggaran Tunjangan Rp 187,9 Miliar: Perumahan hingga Komunikasi

Berdasarkan data realisasi anggaran, total 12 item tunjangan DPRD Malut pada 2020-2024 mencapai Rp 187,9 miliar. Tunjangan transportasi menjadi pos terbesar dengan nilai Rp 73 miliar lebih, disusul tunjangan perumahan Rp 60 miliar lebih.

Tunjangan komunikasi mencapai Rp 24 miliar lebih, sementara tunjangan lainnya sebesar Rp 20 miliar lebih. Rincian tahunannya: 2020 sebesar Rp 29,3 miliar, 2021 dan 2022 masing-masing Rp 38,9 miliar, 2023 Rp 39,8 miliar, dan 2024 Rp 39,8 miliar.

Publik kini menanti langkah konkret Kejati Malut. Tekanan untuk segera mengumumkan tersangka terus menguat, apalagi setelah klaim bukti yang disebut sudah lengkap.

Bagikan
Sumber: poskomalut.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks