Pencarian

KPU Kepulauan Sula Tetapkan 72.759 Pemilih Berkelanjutan, Warga Diminta Cek Nama di cekdpt.go.id

Jumat, 03 Juli 2026 • 12:09:01 WIB
KPU Kepulauan Sula Tetapkan 72.759 Pemilih Berkelanjutan, Warga Diminta Cek Nama di cekdpt.go.id
KPU Kepulauan Sula menetapkan 72.759 pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.

SANANA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada Kamis, 2 Juli 2026. Hasilnya, sebanyak 72.759 warga tercatat sebagai pemilih yang memenuhi syarat.

Mengapa Pemutakhiran Data Pemilih Penting?

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kepulauan Sula, Fahrul Pora, menegaskan bahwa pemutakhiran data bukan sekadar formalitas administratif. Proses ini menjadi fondasi utama untuk menjaga kualitas demokrasi sekaligus melindungi hak konstitusional setiap warga negara.

“Pemutakhiran data dilakukan dengan memperbarui data pemilih terakhir yang bersumber dari hasil pemilu sebelumnya,” ujar Fahrul dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Data kependudukan yang digunakan bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Sula. Tujuannya, seluruh warga yang telah memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya pada setiap penyelenggaraan pemilu.

Sinergi Lintas Instansi untuk Data Akurat

Fahrul menjelaskan, keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak bisa dilakukan KPU sendirian. Dibutuhkan dukungan dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan.

“Mulai dari pemerintah daerah, Dukcapil, Bawaslu, TNI-Polri, hingga partisipasi aktif masyarakat,” katanya menambahkan.

Menjelang pemilu berikutnya, KPU Kepulauan Sula berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih melalui proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan. Seluruh pihak terkait akan dilibatkan dalam setiap tahapannya.

Transparansi Lewat Rapat Pleno Terbuka

Rapat pleno tersebut, menurut Fahrul, bukan hanya sekadar memenuhi tahapan administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. Forum ini menjadi wadah untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ruang pleno merupakan forum untuk memastikan setiap proses pemutakhiran data dilakukan melalui rekapitulasi terbuka sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Cek Nama di cekdpt.go.id, Begini Caranya

KPU Kepulauan Sula mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga hari pemungutan suara. Setiap warga diminta memastikan namanya telah tercantum dalam daftar pemilih dengan melakukan pengecekan mandiri.

“Silakan masyarakat mengecek statusnya melalui situs cekdpt.go.id yang telah kami sediakan,” pungkas Fahrul.

Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi kesalahan data yang bisa merugikan hak pilih warga. Dengan pengecekan sejak dini, warga yang belum terdaftar bisa segera melapor ke KPU setempat untuk dilakukan perbaikan.

Bagikan
Sumber: cermat.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks