Pencarian

Meta Didenda Rp450 Triliun oleh Pengadilan New Mexico Kasus Privasi Data

Kamis, 22 Oktober 2026 • 11:20:31 WIB
Meta Didenda Rp450 Triliun oleh Pengadilan New Mexico Kasus Privasi Data
Pengadilan New Mexico menjatuhkan denda US$25 miliar kepada Meta atas pelanggaran privasi data.

MALUKU UTARA — Pengadilan New Mexico memutuskan Meta membayar denda US$25 miliar atau sekitar Rp450 triliun karena menipu publik soal kebijakan privasi yang berujung pada skandal Cambridge Analytica. Putusan dijatuhkan Hakim Francis Mathew pada Rabu (21/10) setelah juri menyatakan perusahaan bersalah atas lebih dari 43 juta pelanggaran Undang-Undang Praktik Tidak Adil New Mexico. Denda ini menjadi salah satu sanksi privasi terbesar yang pernah dijatuhkan kepada platform digital.

Meta dinilai terbukti menyesatkan pengguna mengenai seberapa serius perusahaan melindungi data pribadi mereka. Dalam berkas pengadilan, Hakim Pengadilan Distrik New Mexico Francis Mathew menyebut pelanggaran berlangsung sengaja, berulang, dan sistematis.

Juri menemukan lebih dari 43 juta pelanggaran terhadap undang-undang praktik tidak adil, dengan setiap pelanggaran dikenakan denda US$5.000 atau sekitar Rp90 juta. Akumulasi denda seharusnya mencapai US$219,5 miliar atau setara Rp3.960 triliun, tetapi hakim meringankannya menjadi US$25 miliar atau Rp450 triliun.

Akar Masalah: Cambridge Analytica dan Janji Investigasi yang Tak Ditepati

Cambridge Analytica, konsultan politik asal Inggris, memperoleh dan memakai data pribadi 87 juta pengguna Facebook pada 2018. Data itu dipakai untuk analisis psikografis dan penargetan iklan politik pada kampanye pemilu Amerika Serikat.

New Mexico menilai Facebook tidak benar-benar menjalankan investigasi menyeluruh seperti yang dijanjikan setelah kasus itu terbongkar. Berkas pengadilan menyebut investigasi sengaja dibuat tidak efektif karena tekanan eksekutif untuk menekan biaya, sumber daya penegakan hukum yang minim, teknik investigasi yang lemah, serta upaya menghindari citra buruk.

Hukuman Tertinggi yang Diizinkan Undang-Undang

Dalam putusannya, Mathew menegaskan sejumlah faktor mendukung sanksi maksimal: jumlah pelanggaran yang disengaja, durasi dan pengulangan perilaku, luasnya cakupan pelanggaran, keterlibatan pimpinan Facebook, besarnya audiens New Mexico yang terdampak, serta sifat pernyataan keliru yang berulang.

Meta juga wajib membayar bunga 15 persen per tahun bila tidak melunasi denda tersebut sepenuhnya. Angka itu menambah beban finansial di luar pokok hukuman.

Respons Meta: Akan Banding

Kepala bagian hukum Meta, C.J. Mahoney, menyatakan perusahaan yakin menang dalam banding. Menurutnya, putusan dan pendekatan Jaksa Agung New Mexico membuat Meta hampir mustahil berbisnis di negara bagian tersebut.

"Pada intinya, gugatan ini berupaya mengenakan pajak atas kebebasan berbicara untuk menegakkan aturan baru tentang apa yang dapat dikatakan orang secara daring," kata Mahoney dalam pernyataannya.

Dari sisi penuntut, Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez menyebut putusan sebagai sinyal bahwa perusahaan teknologi besar tidak kebal hukum.

"Terlalu lama, perusahaan teknologi yang berpengaruh ini beroperasi seolah-olah dengan besarnya ukuran dan pengaruh mereka membuat mereka di luar jangkauan hukum," kata Torrez. "Perintah hukuman ini menunjukkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut membawa konsekuensi nyata," tambahnya.

Bukan Sanksi Pertama bagi Meta

Pada Agustus, Meta menyelesaikan sejumlah gugatan terkait Cambridge Analytica dengan nilai hampir US$17 miliar atau sekitar Rp306 triliun, mencakup perkara keselamatan anak dan kesehatan mental. New Mexico tidak masuk dalam penyelesaian itu, sehingga perkara privasi data tetap bergulir ke persidangan pada September.

Sebelumnya, Facebook juga membayar US$725 juta atau sekitar Rp13 triliun untuk menyelesaikan gugatan class action pada 2022. Denda Rp450 triliun menjadi babak terbaru dari rangkaian sengketa hukum yang membayangi Meta sejak skandal data 2018.

Bagi pengguna Indonesia dan pelaku bisnis digital, kasus ini memperkuat tuntutan transparansi pengelolaan data pribadi, sejalan dengan kewajiban UU Perlindungan Data Pribadi yang mulai berlaku penuh di dalam negeri. Bagi investor, risiko regulasi privasi di berbagai yurisdiksi kini masuk hitungan biaya kepatuhan platform global.

Follow lensaternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks