Pencarian

Kanwil BPN Malut Serahkan Sertipikat Hak Pakai 7 Sekolah ke Pemprov, Gubernur Sherly Tjoanda Terima Langsung

Rabu, 21 Oktober 2026 • 18:46:01 WIB
Kanwil BPN Malut Serahkan Sertipikat Hak Pakai 7 Sekolah ke Pemprov, Gubernur Sherly Tjoanda Terima Langsung
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara mendampingi penyerahan sertipikat Hak Pakai tujuh sekolah kepada Pemprov Maluku Utara.

TOBELO — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara Zain Asraruddin turut mendampingi proses penyerahan yang berlangsung di wilayah kerjanya. Sertipikat Hak Pakai diterbitkan atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, bukan atas nama masing-masing sekolah.

Langkah tersebut menempatkan status penguasaan dan pemanfaatan tanah sekolah pada dasar hukum yang lebih kuat. Selama ini aset pendidikan di sejumlah kabupaten disebut belum seluruhnya bersertipikat.

Tujuh Sekolah yang Tanahnya Kini Bersertipikat

Daftar sekolah penerima sertipikat tersebar di lima kabupaten. Cakupannya mulai dari Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 hingga sejumlah SMA dan SMK negeri.

  • Sekolah Rakyat Terintegrasi 3
  • SMA Negeri 10 Kabupaten Halmahera Selatan
  • SMK Negeri 6 Kabupaten Halmahera Barat
  • SMK Negeri 1 Kabupaten Halmahera Barat
  • SMK Negeri 7 Kabupaten Halmahera Barat
  • SMA Negeri 8 Kabupaten Halmahera Timur
  • SMA Negeri 12 Kabupaten Halmahera Timur

Kabupaten Halmahera Barat menyumbang tiga sekolah, terbanyak dalam daftar. Halmahera Timur dua sekolah, sedangkan Halmahera Selatan satu sekolah.

Mengapa Sertipikasi Aset Pendidikan Dipercepat

Zain menyebut sertipikasi aset pemerintah sebagai bagian dari tertib administrasi pertanahan. Menurutnya, langkah itu sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

"Penyerahan sertipikat Hak Pakai ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah, khususnya aset yang digunakan untuk kepentingan pendidikan. Kami berharap sertipikat ini dapat dimanfaatkan dan dijaga dengan baik sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat," ujar Zain.

Kantor Pertanahan Halmahera Utara menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Sasaran berikutnya adalah pengelolaan aset pemerintah yang lebih tertib dan transparan.

PTSL dan Sertipikat MBR untuk Warga Tobelo

Selain aset sekolah, kegiatan yang sama menyerahkan sertipikat PTSL dan sertipikat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pembagian dokumen itu menyasar warga di sekitar lokasi kegiatan.

Program PTSL sendiri menjadi jalur utama pemerintah mendaftarkan bidang tanah masyarakat secara massal. Di Maluku Utara, pendaftaran tanah melalui skema ini berjalan di sejumlah kabupaten secara bertahap.

Dengan sertipikat Hak Pakai yang kini dipegang Pemprov Maluku Utara, pemanfaatan tanah tujuh sekolah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pengamanan aset pendidikan di lima kabupaten pun berpindah dari pencatatan administratif ke dokumen resmi.

Follow lensaternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: teropongmalut.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks