Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mengikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pengukuran ini menjadi instrumen penilaian kinerja ekosistem kekayaan intelektual di Maluku Utara, mencakup dimensi regulasi hingga penegakan hukum. Hasilnya diharapkan memetakan potensi dan tantangan pengembangan KI di daerah tersebut.
TERNATE — Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir menyatakan maturitas kekayaan intelektual menjadi instrumen penilaian kinerja ekosistem KI di Maluku Utara. Maturitas yang dimaksud adalah tingkat kematangan atau kesiapan suatu organisasi, wilayah, atau ekosistem dalam mengelola, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual.
Argap Situngkir menyebut sinergi lintas pihak menjadi kunci. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan mulai dari Kemenkum Malut, pemerintah daerah, masyarakat pelindungan indikasi geografis, kampus, hingga komunitas masyarakat harus bersinergi.
"Jadi bicara tentang maturitas kekayaan intelektual, berarti bagaimana seluruh pihak baik Kemenkum Malut, pemerintah daerah, masyarakat pelindungan indikasi geografis, kampus, komunitas masyarakat, dapat bersinergi sehingga seluruh kekayaan intelektual baik personal (hak cipta, merek, paten, IG, dan lainnya) dan KI komunal (ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, dan lainnya) dapat dilindungi dan mendatangkan manfaat ekonomi," ujar Argap Situngkir.
Enam Dimensi yang Diukur dalam Maturitas KI
Analis Kekayaan Intelektual Madya Kemenkum Malut Mohamad Ikbal menjelaskan pengukuran maturitas KI bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh kondisi ekosistem KI di setiap wilayah. Hasilnya menjadi dasar menentukan langkah penguatan dan perbaikan ke depan.
Pengukuran mencakup sejumlah dimensi, meliputi regulasi, pedoman, prosedur dan penerapannya, riset, pemanfaatan dan hilirisasi, efisiensi sistemik, serta penegakan hukum. Seluruh dimensi tersebut menilai sejauh mana ekosistem KI telah berkembang dan memberi manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
Bukan Sekadar Nilai atau Predikat bagi Kanwil
Ikbal menegaskan pengukuran maturitas KI tidak hanya berorientasi pada pencapaian nilai atau predikat bagi Kanwil. Pengukuran menjadi instrumen untuk mengidentifikasi kondisi riil, potensi, serta berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan dalam pengembangan ekosistem KI.
"Pengukuran maturitas KI tidak hanya berorientasi pada pencapaian nilai atau predikat bagi Kanwil, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengidentifikasi kondisi riil, potensi, serta berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan dalam pengembangan ekosistem KI. Apakah berdampak kepada masyarakat atau tidak. Itu yang perlu diukur dan dilakukan perbaikan secara berkesinambungan," lanjutnya.
Maluku Utara Diminta Pastikan Potensi KI Terlindungi
Melalui pengukuran tersebut, setiap Kanwil diharapkan dapat memetakan potensi dan tantangan pengembangan KI secara objektif. Hasil pemetaan selanjutnya menjadi dasar memperkuat sinergi antara Kanwil, pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Maluku Utara sebagai daerah yang kaya akan potensi KI personal dan komunal dinilai perlu memastikan seluruh potensi tersebut dapat dilindungi. Karya yang telah dilindungi bisa memberikan nilai tambah dan pelindungan hukum bagi pemilik, sekaligus manfaat bagi masyarakat luas.