Ternate — Direktur WALHI Maluku Utara Astuti N. Kilwouw menyatakan pihaknya belum menerima dokumen apa pun soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kajian lingkungan hidup strategis, penetapan lokasi, maupun mekanisme pengawasan independen untuk proyek PLTN terapung di Halmahera. Menurut Astuti, keterbukaan informasi menjadi syarat dasar sebelum proyek berisiko tinggi itu masuk tahap konstruksi.
Rosatom dan PT Pembangkit Listrik Nuklir menandatangani kesepakatan pasokan dua unit PLTN Terapung PEB-100 dengan total daya 200 MW pada 16 Oktober 2026. Listrik dari fasilitas itu ditujukan bagi wilayah utara Pulau Halmahera, dengan pasokan diperkirakan mulai lima tahun setelah syarat pokok kontrak berlaku.
Empat Hal yang Belum Dijelaskan ke Publik
Astuti merinci sejumlah persoalan yang dinilai masih gelap bagi masyarakat Maluku Utara. Mulai dari tata kelola lingkungan, karakter geografis kepulauan yang rawan bencana, beban lingkungan yang menumpuk, hingga risiko paparan radiasi dan pengelolaan limbah radioaktif.
"Ada hal-hal yang belum dijelaskan pemerintah pada publik, diantaranya; Tata kelola dan kajian lingkungan, Karakter geografis kepulauan yang rawan, Beban lingkungan yang sudah menumpuk, Risiko paparan radiasi dan pengelolaan limbah," kata Astuti dalam rilis resmi, Senin (19/10/2026).
Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah bahwa proyek ini tidak membebani keuangan negara. Menurut Astuti, klaim tersebut perlu diuji, termasuk soal kerangka hukum dan perizinan yang mendasarinya.
Kelayakan Lokasi Dinilai Hanya Marginal
Kajian akademik konseptual tentang PLTN terapung di perairan Halmahera yang terbit pada 2026 menyimpulkan kelayakan lokasi tidak bisa ditentukan hanya dari kedalaman laut dan ketersediaan ruang. Kajian itu menuntut penilaian menyeluruh atas risiko gempa, gunung api, tsunami, kondisi laut, penyebaran radiologi, pelayaran, keamanan fisik, dan kesiapsiagaan darurat.
"Kajian yang sama menyimpulkan bahwa proyek PLTN terapung di Maluku Utara hanya layak secara marginal dan sangat sensitif terhadap biaya modal, tarif, dan pembiayaan," ujar Astuti.
Maluku Utara berada di wilayah cincin api dengan aktivitas gempa tektonik dan gunung api aktif yang tinggi. Ruang hidup warga, terutama nelayan dan masyarakat pesisir, bergantung langsung pada ekosistem laut kepulauan. Pencemaran sekecil apa pun di perairan itu berpotensi merusak ekosistem yang sulit dipulihkan.
Beban Ekologis Malut Sudah Menumpuk
Staf Kampanye dan Media WALHI Malut Ucok S. Dola menyebut Maluku Utara telah lama menanggung beban ekologis dari industri padat modal. Tercatat 133 IUP, dua PSN kawasan industri pertambangan nikel, tiga WKP, HGU perkebunan sawit, dan puluhan IPHHK beroperasi di wilayah itu.
Menurut Ucok, teknologi berisiko tinggi seperti PLTN terapung tanpa evaluasi dampak kumulatif akan memperparah daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Maluku Utara yang sudah rapuh. Ia menegaskan publik berhak tahu bagaimana bahan bakar bekas dan limbah radioaktif ditangani selama 60 tahun masa operasi, siapa penanggung jawab, di mana disimpan, dan bagaimana rencana penonaktifan unit di akhir masa pakai.
Siapa Menanggung Risiko Selama 60 Tahun?
Skema pembelian listrik jangka panjang selama 60 tahun memunculkan pertanyaan soal pembeli listrik, jaminan pemerintah, kewajiban bayar minimum, dan pihak yang menanggung risiko jika terjadi kecelakaan, gangguan, bencana, atau kenaikan biaya. Rosatom disebut tetap memegang kepemilikan unit dalam kontrak yang mencakup pembelian listrik sepanjang masa operasi.
Kajian akademik juga memperkirakan pembangkit sebesar ini menghasilkan energi jauh melebihi konsumsi listrik Maluku Utara saat ini. Dengan asumsi faktor kapasitas 90 persen, 200 MW setara sekitar 1.577 GWh per tahun, sedangkan listrik yang didistribusikan di Maluku Utara sekitar 1.357 GWh per tahun.
Pemerintah menyatakan proyek ini mendukung transisi energi bersih menuju target nol emisi karbon 2060 dan dijalankan secara bisnis dengan dana swasta, bukan dari anggaran negara. WALHI menegaskan tujuan itu tidak menggantikan kewajiban pemerintah menjelaskan risiko dan melibatkan masyarakat yang akan hidup berdampingan dengan proyek.