MALUKU UTARA — Kemendikdasmen menerbitkan tiga aturan baru yang mengubah tata kelola PIP: Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, dan Keputusan Mendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial PIP.
PIP sendiri merupakan bantuan pendidikan bagi peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Perubahan terbesar tahun ini adalah penghapusan SK Nominasi yang selama ini memisahkan siswa berdasarkan status rekening.
Apa yang Berubah dari SK Nominasi?
Sebelumnya, penerima PIP dikelompokkan dalam dua kategori: SK Nominasi untuk siswa yang belum memiliki rekening aktif, dan SK Pemberian untuk siswa yang rekeningnya sudah aktif. Mulai tahun ini, seluruh penerima yang telah diverifikasi langsung masuk dalam SK Penetapan Penerima PIP.
Dana PIP akan segera disalurkan ke rekening yang sudah aktif. Bagi murid yang rekeningnya belum aktif, masih ada kesempatan melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan. Jika hingga batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi, Puslapdik tetap menyalurkan dana PIP ke rekening murid.
Sekolah Kini Bisa Usulkan dan Verifikasi Siswa
Aturan sebelumnya hanya memberi kewenangan kepada dinas pendidikan untuk mengusulkan calon penerima PIP. Mulai tahun ajaran 2026, satuan pendidikan atau sekolah diberi kewenangan memverifikasi siswa yang layak menerima bantuan.
Sekolah diminta menyusun daftar prioritas siswa penerima PIP berdasarkan hasil verifikasi. Selama proses itu berjalan, dinas pendidikan melakukan pengawasan, validasi daftar prioritas, dan memastikan kesesuaian murid dengan jumlah target sasaran.
Besaran Bantuan PIP per Jenjang
Nominal bantuan untuk masing-masing jenjang tidak berubah dari aturan sebelumnya:
- SD/SDLB dan Paket A: Rp450.000
- SMP/SMPLB dan Paket B: Rp750.000
- SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp1.800.000
Pencairan Kini Tiap Semester, Bukan per Tahun Ajaran
Perubahan penting lainnya: setelah murid ditetapkan sebagai penerima, dana PIP disalurkan setiap semester. Sebelumnya, pencairan dilakukan per tahun ajaran.
Kebijakan ini berlaku mulai tahun ajaran 2026/2027. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan, bank penyalur, dan mekanisme aktivasi rekening dapat diakses melalui kanal resmi Puslapdik Kemendikdasmen atau dinas pendidikan setempat.
Yang Perlu Diperhatikan Orang Tua dan Siswa
Pastikan data siswa di sekolah sudah sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dokumen kependudukan. Sekolah kini memegang peran kunci dalam verifikasi, sehingga orang tua disarankan aktif berkomunikasi dengan wali kelas atau operator sekolah.
Hati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa mempercepat pencairan PIP dengan imbalan uang. Proses verifikasi dan penetapan penerima tidak dipungut biaya. Laporkan indikasi pungli atau penipuan ke kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen.