Pencarian

Baru Enam Bulan Jadi PPPK di Kepri, TASPEN Bayarkan Klaim JKK Hingga Rp833 Juta ke Ahli Waris

Sabtu, 11 Juli 2026 • 16:53:01 WIB
Baru Enam Bulan Jadi PPPK di Kepri, TASPEN Bayarkan Klaim JKK Hingga Rp833 Juta ke Ahli Waris
Penyerahan santunan JKK senilai Rp833 juta oleh TASPEN kepada ahli waris PPPK Nurijanah di Kepri.

MALUKU UTARA — Nurijanah (33), PPPK di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, baru mengabdi selama enam bulan saat mengalami kecelakaan kerja. Ia bahkan baru membayar iuran program perlindungan sekitar dua bulan, dengan nominal hanya Rp46 ribu per bulan. Meski begitu, TASPEN menanggung seluruh biaya perawatan korban yang mencapai Rp649,5 juta.

Ditambah santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182,9 juta dan pengembalian iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312,8 ribu, total manfaat yang diterima ahli waris Nurijanah mencapai Rp832,87 juta. Penyerahan dilakukan langsung oleh Komisaris Utama TASPEN, Fary Djemy Franscis, kepada Ali, ayah kandung almarhum, di Graha Kepri.

Dua Keluarga ASN di Batam Juga Terima Santunan

Selain kasus Nurijanah, TASPEN juga menyerahkan manfaat kepada ahli waris Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Istri almarhum, Suriati, menerima total santunan sebesar Rp248,9 juta yang terdiri dari JKK, JKM, dan Tabungan Hari Tua (THT).

“TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, JKM, serta Tabungan Hari Tua,” ujar Fary dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Hak Ahli Waris Tak Berhenti di Santunan Tunai

Ahli waris Abdul Azis tidak hanya menerima uang tunai. Mereka juga berhak atas uang pensiun bulanan. Anak dari peserta yang meninggal pun berkesempatan memperoleh beasiswa bertahap dari jenjang SMP hingga perguruan tinggi melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang dikelola oleh Taspen Life.

Fary menegaskan, perlindungan sosial bagi ASN tidak hanya hadir saat mereka menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian hak. “Penyaluran ini memastikan hak peserta terpenuhi sesuai ketentuan, tanpa memandang lama kepesertaan,” tambahnya.

Klaim JKK dan JKM di Kepri Capai Rp9 Miliar

Sepanjang semester I 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat program JKK dan JKM sebesar Rp9 miliar untuk 646 klaim di wilayah kerja Tanjung Pinang. Secara nasional, dalam periode yang sama, TASPEN telah membayarkan Rp652,7 miliar untuk 50.392 klaim.

Penyaluran manfaat ini mengacu pada prinsip 5T: Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif dan berkelanjutan. TASPEN berkomitmen terus memperkuat kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence dan transformasi digital agar setiap peserta dan ahli waris bisa memperoleh haknya secara cepat dan mudah.

Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks