TERNATE — Kesadaran pelaku usaha terhadap hak cipta dan royalti musik di Maluku Utara masih perlu ditingkatkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) setempat pun menggelar edukasi khusus bagi mereka yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersial.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa royalti bukanlah pungutan liar. "Royalti adalah hak ekonomi yang harus diterima pencipta lagu atas karya yang digunakan secara komersial," ujarnya di Ternate, Selasa.
75 Peserta dari Hotel, Kafe, hingga Tempat Karaoke
Kegiatan yang berlangsung di Aula Cengkeh Kie Raha itu diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, pemilik restoran, pusat perbelanjaan, tempat karaoke, kafe, hotel, penginapan, pengelola sarana olahraga, hingga usaha kebugaran dan perawatan kecantikan.
Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut Zulfikar Gailea dan Komisioner LMKN Pencipta Aji Mirza Hakim. Mereka memaparkan mekanisme lisensi dan pembayaran royalti yang dikelola secara kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Bukan Sekadar Sosialisasi, Ada Sertifikat Merek
Di sela acara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin mewakili Kakanwil menyerahkan tiga sertifikat merek. Merek-merek tersebut adalah Dibo-Dibo milik Faizal T Gafur, Tantina milik Berlianti, dan Magori milik Hendrawan Dharma Putra.
Menurut Rian, kegiatan ini tidak hanya bertujuan mengawasi, tetapi juga memberikan pendampingan agar tidak terjadi kesalahpahaman soal royalti. "Kami hadir memberikan edukasi agar masyarakat memahami aturan secara benar," katanya.
Mengapa Royalti Musik Penting bagi Ekonomi Kreatif?
Zulfikar Gailea berharap pemahaman yang baik terhadap aturan hak cipta akan mendorong budaya usaha yang tertib hukum. Ia menilai hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan di Maluku Utara.
Sementara itu, Komisioner LMKN Pencipta Aji Mirza Hakim menjelaskan bahwa hak cipta meliputi hak moral dan hak ekonomi. Pengguna komersial seperti hotel, restoran, kafe, karaoke, konser, pusat perbelanjaan, hingga platform digital wajib mengurus lisensi melalui LMKN.
"Masih banyak yang belum memahami secara menyeluruh mengenai kekayaan intelektual dan kewajiban pembayaran royalti," kata Budi Argap Situngkir. Padahal, penggunaan musik di ruang publik tanpa memenuhi ketentuan hukum berpotensi menimbulkan pelanggaran dan sengketa.