MALUKU UTARA — Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dari PT Pertamina Hulu Energi berinisial BS pada Kamis (29/10) untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi kerja sama operasi PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. Pemeriksaan ini menandai langkah baru penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam membongkar dugaan penyimpangan tata kelola yang berlangsung sejak 2009.
Saksi berinisial BS itu diperiksa sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang sudah berjalan. Kejagung belum mengungkap posisi BS di PT PHE maupun materi keterangan yang digali penyidik.
Bermula dari KSO Sejak 2009
Kasus ini menyangkut pelaksanaan KSO antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP yang berjalan sejak 2009. Kejagung mencatat periode kerja sama masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk sejauh mana perpanjangan atau perubahan skema terjadi di sepanjang rentang waktu tersebut.
Dugaan korupsi dalam tata kelola PT Migas Kota Bekasi menjadi fokus penyidik. Perusahaan daerah itu menjalankan kerja sama operasi dengan anak usaha Pertamina di sektor hulu migas, sehingga penelusuran aliran manfaat dan kewajiban kedua pihak menjadi bagian penting penyidikan.
Mengapa PT PHE Ikut Diperiksa
PT Pertamina Hulu Energi merupakan subholding hulu PT Pertamina yang menaungi sejumlah anak usaha, termasuk entitas yang menjalankan operasi kerja sama dengan pihak daerah. Pemeriksaan saksi dari PHE menunjukkan penyidik menelusuri jalur korporasi di sisi Pertamina, bukan hanya pihak Pemkot Bekasi.
Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap pihak mana pun yang diperiksa.
Langkah Selanjutnya
Pemanggilan BS menambah daftar saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Penyidik JAM Pidsus belum menyampaikan apakah akan ada pemanggilan saksi lain dari lingkungan Pertamina maupun pemerintah daerah.
Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi KSO PT Migas Kota Bekasi–PT Pertamina EP. Status penyidikan masih berjalan dengan fokus melengkapi alat bukti dan berkas perkara.
Perkara ini menjadi ujian transparansi tata kelola kerja sama antara BUMN dan perusahaan daerah di sektor energi. Publik menanti apakah penyidikan akan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan sejak 2009 tersebut.