MALUKU UTARA — Pemerintah menegaskan tekanan sentimen Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar saham Indonesia bukan cerminan melemahnya fundamental ekonomi maupun kinerja emiten. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut persoalan sebenarnya ada di ranah teknis pasar, yakni aturan free float 15% yang belum dipenuhi sejumlah perusahaan tercatat. Pemerintah memastikan risiko dampaknya bisa dimitigasi karena MSCI bukan satu-satunya lembaga pemeringkat global yang dijadikan acuan investor asing.
Reformasi pasar modal Indonesia disebut telah diterima dan tinggal masuk tahap implementasi. Dari sisi emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), Airlangga menilai fundamental perusahaan sudah membaik, tercermin dari laba maupun pembagian dividen.
Karena itu, ia menilai sorotan yang muncul belakangan ini bukanlah persoalan kinerja perusahaan, melainkan hal teknis terkait aturan pasar.
Free Float 15% Jadi Titik Perhatian
Airlangga menyebut pemerintah saat ini memantau implementasi aturan free float 15%. Sejumlah perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan tersebut, dan hal ini yang kemudian menentukan saham mana yang masuk dalam perhitungan bobot MSCI.
"Tinggal bagaimana implementasi dari free float yang 15% itu kan masih ada beberapa perusahaan yang belum free float, dan kemudian mana yang masuk ke dalam apa namanya, saham yang masuk dalam weighting daripada MSCI," ujar Airlangga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
Dari pernyataan itu, ia menempatkan isu MSCI sebagai persoalan governance dan mekanisme perdagangan saham, bukan cermin melemahnya perekonomian nasional.
Mengapa Pemerintah Menilai Risiko Bisa Dimitigasi
Menanggapi potensi efek domino, pemerintah memastikan risiko tersebut dapat dikelola. Alasannya, MSCI bukan satu-satunya lembaga pemeringkat global di pasar keuangan internasional.
"Risiko tentu bisa dimitigasi karena ini kan kalau misalnya MSCI tidak merekomendasikan saham kita untuk dibeli oleh investor Amerika atau dari Eropa atau dari Asia, tetapi kan ada S&P, ada yang lain yang bisa merekomendasikan dan di masing-masing capital market itu ada," beber Airlangga.
Pernyataan itu memberi sinyal bahwa pemerintah tidak melihat keputusan MSCI sebagai satu-satunya pintu masuk investor asing. Indeks dan lembaga pemeringkat lain tetap menjadi rujukan di masing-masing pasar modal.
Jalur Hijau Tiga Hari dan Dividen sebagai Penopang
Airlangga juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Menurutnya, pergerakan pasar modal dalam beberapa hari terakhir terpantau menguat.
"Jadi, kita tidak perlu khawatir, apalagi dalam tiga hari terakhir kan pasar modal berada dalam jalur hijau, dan kedua, yang invest dalam jalur hijau ini return-nya jelas dari dividen yang dibayar oleh masing-masing emiten," imbuhnya.
Bagi investor, pernyataan pemerintah mengarahkan perhatian ke dua hal: pemenuhan ketentuan free float oleh emiten dan imbal hasil dividen sebagai penopang return. Sejumlah emiten dengan porsi saham publik di bawah 15% berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak bila