MALUKU UTARA — Rahmat Bastian menyatakan telah menyiapkan peta jalan 100 hari pertama apabila mendapat amanah memimpin Kementerian Perdagangan. Peta jalan itu mencakup kebijakan, regulasi, diplomasi perdagangan, perlindungan konsumen, dan penguatan komoditas. Nama profesional di bidang hukum dan bisnis tersebut mengemuka dalam pembahasan calon Menteri Perdagangan setelah perombakan Kabinet Merah Putih pada awal Oktober 2026.
Dukungan terhadap Rahmat datang dari Advokat Sabaruddin. Ia menilai rekam jejak Rahmat di bidang hukum perdagangan, perbankan, pasar modal, serta transaksi bisnis internasional cukup untuk mengisi kursi Menteri Perdagangan.
"Beliau cukup mampu dalam mengisi Menteri Perdagangan, kita lihat dari rekam jejaknya di bidang hukum perdagangan, perbankan, pasar modal, serta transaksi bisnis internasional. Mungkin dari sisi rekam jejak beliau bisa merubah perekonomian di Indonesia," kata Sabaruddin sebagaimana dikutip pada Minggu (18/10/2026).
Dorongan sebagai Bentuk Kepercayaan
Rahmat menyebut dorongan sejumlah kalangan sebagai bentuk kepercayaan. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menyatakan ingin mempertahankan sekaligus mengoptimalkan program yang telah berjalan di Kemendag.
Latar belakangnya sebagai pengelola firma hukum dengan spesialisasi hukum komersial, merger dan akuisisi, serta restrukturisasi perusahaan menjadi salah satu pertimbangan yang disorot pendukungnya. Kombinasi pemahaman hukum bisnis dan transaksi internasional dinilai relevan dengan tantangan perdagangan saat ini.
Transformasi Kemendag dari Regulator Menjadi Pengembang Perdagangan
Rahmat mengusulkan perubahan orientasi Kemendag. Lembaga yang selama ini berfokus pada regulasi dinilai perlu turut aktif mengembangkan perdagangan nasional, bukan sekadar mengawasi dan menerbitkan aturan.
Usulan tersebut muncul di tengah tantangan ekonomi global, tekanan produk impor, dan kebutuhan memperkuat industri dalam negeri. Gagasan pembaruan kebijakan perdagangan nasional dinilai semakin mendesak seiring tekanan tersebut.
Lima Fokus Peta Jalan 100 Hari
Peta jalan yang disiapkan Rahmat mencakup lima cakupan utama:
- Kebijakan perdagangan
- Regulasi
- Diplomasi perdagangan
- Perlindungan konsumen
- Penguatan komoditas
Kelima cakupan itu disebut telah disiapkan secara rinci untuk periode awal kepemimpinan apabila amanah diberikan.
Prioritas di Perdagangan Domestik
Dalam perdagangan domestik, Rahmat menyoroti pentingnya menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan stabilitas harga. Kelancaran distribusi serta penguatan rantai pasok juga masuk dalam perhatiannya.
Ia mendorong pengawasan barang beredar dan pemenuhan standar nasional. Akses produk lokal ke ritel modern dan platform perdagangan elektronik dinilai perlu ditingkatkan untuk memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagi pelaku UMKM, akses ke ritel modern dan e-commerce menjadi kunci ekspansi pasar di tengah persaingan dengan produk impor. Pengawasan barang beredar dan standar nasional disebut sebagai instrumen untuk menjaga kualitas sekaligus melindungi konsumen.
Arti bagi Pelaku Usaha dan Pasar
Sinyal transformasi Kemendag menjadi pengembang perdagangan berimplikasi pada arah kebijakan ekspor dan domestik ke depan. Pelaku usaha menantikan kepastian regulasi, sementara UMKM berharap ada kemudahan akses pasar yang lebih konkret.
Nama Rahmat Bastian masih berada dalam tahap pembahasan calon menteri. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Presiden melalui perombakan kabinet yang dijadwalkan pada awal Oktober 2026.