Pencarian

Pemkot Ternate Terima Realisasi DBH Rp8,61 Miliar dari Pusat, Sisa Rp10,25 Miliar Masih di Kemenkeu

Kamis, 13 Agustus 2026 • 19:09:31 WIB
Pemkot Ternate Terima Realisasi DBH Rp8,61 Miliar dari Pusat, Sisa Rp10,25 Miliar Masih di Kemenkeu
Pemkot Ternate menerima realisasi DBH dari pemerintah pusat sebesar Rp8,61 miliar yang merupakan akumulasi pelunasan utang pajak 2023 dan transfer royalti.

TERNATE — Pemerintah Kota Ternate mencatatkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai Rp8,61 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari pelunasan utang pajak tahun 2023 sebesar Rp3,56 miliar dan transfer DBH royalti yang baru masuk Rp5,05 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Amirudin Abd Hamid, mengungkapkan bahwa dari total DBH royalti tahun 2023 yang mencapai Rp15,31 miliar, baru sekitar sepertiganya yang ditransfer ke kas daerah.

Sisa DBH Rp10,25 Miliar Masih Mengendap di Kemenkeu

Amirudin menyebutkan masih ada sisa DBH royalti tahun 2023 sebesar Rp10.252.898.000 yang belum disalurkan Kementerian Keuangan ke Pemkot Ternate. Ia menegaskan bahwa proses pencairan tersebut berada di luar kendali pemerintah daerah.

“Terkait DBH Provinsi, semua upaya sudah dilakukan. Ikhtiar jalur langit pun sudah kita lakukan. Serahkan saja kepada Yang Maha Kuasa, biar Yang Maha Kuasa yang mengatur,” ujarnya, seraya menyebutkan bahwa pada April 2026 lalu baru sekitar Rp1,4 miliar yang disalurkan dari DBH provinsi.

Gaji PPPK Paruh Waktu Terlambat, Bukan Hanya di Ternate

Keterbatasan keuangan daerah turut berdampak pada pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Amirudin mengakui bahwa pembayaran hak pegawai tersebut terkadang mengalami keterlambatan karena menunggu transfer dari pemerintah pusat.

“Pemkot Ternate memastikan hak pegawai tetap diupayakan untuk dibayarkan. Pengelolaan arus kas dilakukan dengan menyesuaikan penerimaan daerah, termasuk menunggu transfer pemerintah pusat untuk menopang kebutuhan pada bulan berjalan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK bukan persoalan yang hanya dialami Kota Ternate, melainkan juga dihadapi sejumlah daerah lain di Maluku Utara. Pemerintah daerah terus mengupayakan penyelesaian kewajiban keuangan sambil menunggu realisasi DBH yang masih menjadi hak daerah.

DBH Provinsi yang Belum Cair Ditaksir Capai Rp60 Miliar

Selain DBH dari pemerintah pusat, Pemkot Ternate masih memiliki piutang Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Amirudin menyebut nilainya berada di kisaran Rp60 miliar lebih, meski angka pastinya masih perlu dikonfirmasi ulang.

Dana bagi hasil tersebut menjadi salah satu sumber penerimaan penting untuk membiayai belanja daerah, termasuk operasional pemerintahan dan pembayaran gaji pegawai. Hingga saat ini, Pemkot Ternate terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mempercepat penyaluran hak daerah tersebut.

Follow lensaternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halmaheranesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks