TERNATE — Partai Gerakan Rakyat resmi tercatat sebagai partai politik di Maluku Utara. Kanwil Kemenkum setempat menerbitkan SKT setelah verifikasi berkas yang berlangsung sejak Maret 2026.
Proses Verifikasi Dimulai Maret 2026
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menjelaskan penerbitan SKT diawali permohonan resmi dari DPW Partai Gerakan Rakyat pada 25 Maret 2026. Surat bernomor A/002/MU/DPW-GR/III/2026 itu ditindaklanjuti dengan pembentukan tim verifikasi.
“Kami membentuk Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik melalui Surat Keputusan Nomor W29-2143.PW.06.03 Tahun 2026 tanggal 4 Juni 2026,” ujar Argap dalam sambutannya.
SKT Jadi Bukti Pengakuan Administratif
Setelah tim verifikasi menyatakan seluruh dokumen memenuhi persyaratan, Kanwil Kemenkum Malut menerbitkan SKT sebagai pengakuan administratif. Dokumen ini menjadi syarat dasar partai untuk mengikuti tahapan pemilu selanjutnya.
“Penerbitan dan penyerahan SKT ini merupakan bagian dari pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan administrasi hukum kepada masyarakat, khususnya kepada partai politik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Argap.
Penyerahan Dihadiri Jajaran Pejabat Kanwil
Argap didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, M. Kasim Umasangadji, dan Analis Hukum Muda, Muhammad Sidik. Mereka menyerahkan SKT secara langsung kepada pengurus Partai Gerakan Rakyat Provinsi Maluku Utara.
Dengan terbitnya SKT ini, Partai Gerakan Rakyat resmi tercatat sebagai partai politik yang diakui secara hukum di Maluku Utara. Langkah selanjutnya, partai diharapkan segera melengkapi persyaratan administrasi lain untuk mengikuti kontestasi politik di daerah.