TERNATE — Dugaan pemerkosaan terhadap seorang kader PMII di Maluku Utara mendapat respons tegas dari pengurus pusat organisasi. KOPRI PB PMII melalui Bidang Hukum dan Advokasi menyatakan sikap resmi mengecam peristiwa tersebut dan memastikan pendampingan penuh bagi korban.
Kronologi Dugaan Pemerkosaan: Ada Paksaan dan Perlawanan
Dalam analisis hukum yang dirilis KOPRI PB PMII, sejumlah fakta awal kasus ini mulai terungkap. Korban disebut mengalami persetubuhan dengan paksaan, disertai penolakan dan perlawanan. Unsur ini dinilai memenuhi pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP.
Pelaku disebut mengunci pintu kamar kos, menahan tubuh, menarik kaki, menindih, menutup mulut, hingga menghalangi korban keluar. Tindakan itu dikategorikan sebagai kekerasan fisik sekaligus pemaksaan seksual.
Hak Korban yang Wajib Dipenuhi
Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KOPRI PB PMII mengingatkan bahwa korban berhak atas perlindungan keamanan, pendampingan hukum dan psikologis, layanan kesehatan, visum, serta hak restitusi dan pemulihan.
Langkah KOPRI: Pendampingan Hukum hingga Desakan ke Polisi
KOPRI PB PMII menyatakan dukungan penuh kepada korban dalam memperjuangkan keadilan. Mereka mengapresiasi KOPRI PKC Maluku Utara yang telah mendampingi korban secara hukum dan psikososial sejak awal pelaporan.
Melalui surat resmi, KOPRI PB PMII juga menyampaikan atensi khusus kepada Kapolres Ternate untuk percepatan penanganan perkara. Mereka mendesak kepolisian bertindak profesional, transparan, cepat, objektif, dan berperspektif korban.
Tokoh: Tolak Intimidasi dan Damai Paksa
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII, Juwita Tri Utami, menekankan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. “Kami menolak segala bentuk intimidasi, perdamaian yang dipaksakan, maupun tindakan yang menghalangi penegakan hukum,” ujarnya.
Ketua KOPRI PB PMII, Wulan Sari AS, menegaskan dugaan kekerasan seksual terhadap kader PMII di Maluku Utara adalah persoalan serius yang harus ditangani secara profesional. “Kami berterima kasih kepada KOPRI PKC Maluku Utara yang mendampingi korban. Mari kita rapatkan barisan dan awasi perkara ini hingga sahabat kita memperoleh keadilan,” tegas Wulan.
Fakta Singkat Kasus Dugaan Pemerkosaan Kader PMII di Ternate
- Nomor laporan: STPL/388/VI/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut
- Lokasi kejadian: Kota Ternate, Maluku Utara
- Pendamping korban: KOPRI PKC PMII Maluku Utara
- Desakan utama: Proses hukum transparan, tolak intimidasi dan reviktimisasi
KOPRI PB PMII mengajak masyarakat, organisasi kemahasiswaan, media, dan aparat penegak hukum untuk bersama menciptakan ruang aman bagi perempuan serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan maksimal. Mereka berkomitmen mengawal proses hukum hingga ada kepastian dan keadilan.