Pencarian

Ditpolairud Polda Malut Gagalkan Penyelundupan 28 Ton BBM Subsidi di Perairan Ternate, 2 Kapal dan 5 ABK Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 • 13:24:32 WIB
Ditpolairud Polda Malut Gagalkan Penyelundupan 28 Ton BBM Subsidi di Perairan Ternate, 2 Kapal dan 5 ABK Diamankan
Ditpolairud Polda Malut mengamankan dua kapal dan lima ABK terkait penyelundupan 28 ton BBM subsidi di perairan Ternate.

TERNATE — Penangkapan bermula saat tim patroli Ditpolairud mencurigai dua kapal yang tengah melakukan bongkar muat BBM di tengah laut. Setelah diperiksa, kapal tersebut diketahui mengangkut solar bersubsidi yang tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Modus Penyelundupan: Bongkar Muat di Tengah Laut untuk Hindari Pengawasan

Direktur Polairud Polda Malut, AKBP Tri Setyo Wibowo, menjelaskan bahwa para pelaku sengaja melakukan transaksi di perairan terbuka untuk menghindari petugas. "Mereka memanfaatkan celah pengawasan di laut lepas. BBM yang diselundupkan ini rencananya akan dijual ke kapal-kapal nelayan dan industri di luar kuota subsidi," ujarnya dalam keterangan resmi.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua kapal yang diamankan masing-masing bernama KM Berkah Jaya dan KM Sinar Bahari. Kelima ABK yang kini berstatus tersangka berasal dari dua kapal berbeda.

28 Ton Solar Subsidi Disita, Kerugian Negara Capai Puluhan Juta

Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 28 ton solar bersubsidi. Jika dihitung dengan selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. "Solar subsidi ini seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi," tegas AKBP Tri Setyo.

Fakta Singkat Penggagalan Penyelundupan BBM di Malut

  • BBM yang diamankan: 28 ton solar bersubsidi
  • Kapal diamankan: KM Berkah Jaya dan KM Sinar Bahari
  • Tersangka: 5 orang anak buah kapal (ABK)
  • Lokasi penggagalan: Perairan Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Barat
  • Modus: Bongkar muat di tengah laut tanpa dokumen resmi

Ancaman Hukum: Pasal Penyelundupan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Saat ini, kelima ABK dan barang bukti telah diamankan di Markas Ditpolairud Polda Malut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Malut mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mencurigai adanya praktik penyelundupan BBM bersubsidi di wilayah perairan setempat. "Kami tidak akan mentolerir aksi yang merugikan negara dan masyarakat," pungkas AKBP Tri Setyo.

Bagikan
Sumber: haliyora.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks