HALTIM — Rombongan Pengadilan Tinggi Maluku Utara datang langsung ke kantor bupati. Selain Suwono, hadir jajaran pengadilan yang diterima Bupati Ubaid Yakub bersama Asisten I, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Halmahera Timur.
Agenda yang dibahas menyangkut kejelasan proses administrasi dan aspek hukum hibah tanah 8.000 meter persegi. Pemerintah kabupaten telah menyerahkan lahan itu pada 2025 untuk mendukung pembangunan kantor pengadilan.
Apa Saja yang Masih Harus Dibereskan
Pertemuan menyoroti sejumlah pekerjaan rumah. Pemenuhan persyaratan administrasi, kepastian status hukum lahan, dan tahapan pemanfaatan aset daerah menjadi tiga hal yang dibahas.
Semua tahapan diminta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Audiensi itu sendiri disebut sebagai forum koordinasi untuk menyamakan persepsi antara Pemkab Halmahera Timur dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Mengapa Kantor PN Penting bagi Warga Haltim
Pemerintah daerah menilai keberadaan sarana peradilan di wilayahnya menentukan akses layanan hukum warga. Selama ini, masyarakat harus menempuh perjalanan ke luar daerah untuk mengurus sejumlah perkara.
Dengan kantor sendiri, pelayanan peradilan diharapkan lebih mudah dijangkau. Pembangunan kantor juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas akses terhadap keadilan.
Harapan Bupati: Administrasi Rampung, Pembangunan Segera Jalan
Ubaid Yakub berharap koordinasi kedua lembaga terus diperkuat. Menurutnya, seluruh tahapan administrasi hibah lahan perlu diselesaikan agar rencana pembangunan kantor dapat segera ditindaklanjuti.
Dukungan pemerintah kabupaten terhadap sarana peradilan disebut sebagai bagian dari komitmen memperluas pelayanan hukum bagi warga Halmahera Timur. Belum ada keterangan mengenai jadwal pembangunan maupun sumber anggaran konstruksinya.