JAKARTA — Rizal Damola menegaskan organisasinya tidak menolak investasi masuk ke Halmahera Tengah. Namun, pengelolaan sumber daya alam di daerah itu harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengorbankan lingkungan maupun ruang hidup masyarakat setempat.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi pengelolaan sumber kekayaan alam Halmahera Tengah dalam bentuk pencurian dan perampokan adalah pelanggaran terhadap konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Rizal di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah FORMALINTANG menelusuri sejumlah kegiatan operasional PT MAI di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Forum mahasiswa tersebut menilai praktik perusahaan kontraktor tambang nikel itu mengandung pelanggaran hukum dan administrasi.
Skema Joint Operation dengan Tiga Perusahaan Nikel
PT MAI diketahui merupakan perusahaan kontraktor pertambangan yang bergerak di kegiatan operasional tambang nikel. Di Halmahera Tengah, perusahaan ini tercatat menjalin kerja sama operasi (joint operation) dengan sejumlah perusahaan tambang nikel.
Tiga mitra yang disebut FORMALINTANG adalah PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, PT First Pacific Mining, dan PT Harum Sukses Mining (PT HSM). Ketiganya beroperasi di kawasan tambang nikel Halmahera Tengah melalui skema kerja sama tersebut.
Menurut FORMALINTANG, pola kerja sama operasi itu menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran. Forum mahasiswa menilai ada persoalan legalitas dan administrasi yang belum tuntas di balik operasional PT MAI bersama para mitranya.
Mengapa Warga Halmahera Tengah Ikut Menanggung Risiko
Halmahera Tengah merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas tambang nikel paling padat di Maluku Utara. Kegiatan operasional yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar area konsesi.
Dampaknya tidak berhenti pada kerusakan lahan. Ruang hidup masyarakat, mulai dari sumber air hingga kawasan permukiman dan kebun warga, turut terancam bila operasional tambang berjalan tanpa pengawasan ketat.
FORMALINTANG menempatkan persoalan ini sebagai isu konstitusional, bukan sekadar sengketa perizinan. Pasalnya, pengelolaan kekayaan alam yang menyimpang dari aturan dinilai merugikan hak warga atas lingkungan yang layak.
Apa Langkah FORMALINTANG Selanjutnya
Forum mahasiswa itu mendesak PT MAI menghentikan seluruh aktivitas tambang di Halmahera Tengah sampai persoalan hukum dan administrasi tuntas. Desakan diarahkan pula kepada tiga perusahaan mitra joint operation agar meninjau ulang kerja sama yang berjalan.
FORMALINTANG meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang di Maluku Utara memeriksa legalitas operasional PT MAI beserta para mitranya. Pengawasan dinilai perlu diperketat agar investasi tambang nikel tidak berjalan di atas pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT MAI, PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, PT First Pacific Mining, maupun PT Harum Sukses Mining soal desakan tersebut.