Pencarian

184 PPPK di Maluku Utara Masuk Evaluasi Kinerja, 167 di Antaranya Tenaga Guru

Senin, 28 September 2026 • 06:16:01 WIB
184 PPPK di Maluku Utara Masuk Evaluasi Kinerja, 167 di Antaranya Tenaga Guru
Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat 184 PPPK masuk daftar evaluasi kinerja, sebanyak 167 di antaranya tenaga guru.

SOFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menjatuhkan sanksi apa pun terhadap 184 PPPK yang masuk daftar evaluasi. Verifikasi dan validasi data individual masih harus rampung sebelum keputusan diambil. Plt. Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian menegaskan temuan itu tidak otomatis berujung pemutusan kontrak.

Dari 184 nama yang teridentifikasi, sebanyak 167 orang atau 90,76 persen merupakan tenaga guru. Sisanya 17 orang atau 9,24 persen berasal dari tenaga teknis. Zulkifli menyampaikan rincian itu di Ternate, Minggu, 27 September 2026.

Sebaran Guru yang Masuk Evaluasi di 10 Kabupaten dan Kota

Tenaga guru yang dievaluasi tersebar di sepuluh kabupaten dan kota. Halmahera Selatan mencatat angka tertinggi dengan 47 orang. Peringkat berikutnya Pulau Taliabu 21 orang, Halmahera Utara 20 orang, Halmahera Barat 17 orang, dan Kepulauan Sula 16 orang.

Kota Tidore Kepulauan menyumbang 13 PPPK guru, Halmahera Tengah 12 orang, Pulau Morotai sembilan orang, Halmahera Timur tujuh orang, dan Kota Ternate lima orang.

Adapun 17 PPPK tenaga teknis tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah. Empat orang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tiga orang dari biro, dua orang dari Sekretariat DPRD, dua orang dari Satuan Polisi Pamong Praja, dan dua orang dari Dinas Komunikasi dan Informatika.

Masing-masing satu orang tercatat di BKD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Indikator Penilaian: dari Absensi hingga Etika Kerja

Evaluasi merujuk sejumlah indikator. Pegawai yang tidak hadir sejak awal penempatan masuk daftar, begitu pula yang tugasnya tidak sesuai surat keputusan penempatan. Tingkat kehadiran rendah dan kinerja di bawah target turut jadi bahan penilaian.

BKD juga mencatat indikasi pelanggaran disiplin dan persoalan etika kerja. Penilaiannya mencakup kepatuhan aturan kedinasan, profesionalitas, komunikasi, serta tanggung jawab terhadap tugas.

"Langkah verifikasi ini krusial untuk memastikan setiap temuan ditopang oleh bukti data yang sah dan akuntabel," ujar Zulkifli.

Empat Dokumen yang Bakal Diperiksa BKD

Verifikasi menyasar dokumen penempatan, rekapitulasi absensi, laporan kinerja, dan konfirmasi tertulis dari atasan langsung. Data individual itu yang akan menentukan apakah temuan berbobot cukup untuk ditindaklanjuti.

Bentuk tindak lanjut disesuaikan tingkat persoalan. Mulai dari klarifikasi dan pembinaan disiplin, perbaikan target kinerja, hingga penyesuaian atau relokasi unit kerja. Untuk pelanggaran yang memenuhi unsur administratif, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan alur itu, 184 PPPK tersebut belum bisa disebut pasti kena sanksi. Pemprov Maluku Utara masih harus memastikan setiap temuan berdasar bukti dan prosedur pemeriksaan sebelum menentukan keputusan akhir.

Follow lensaternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks