Pencarian

Insentif Motor Listrik Rp 3 Juta per Unit Masih Tunggu Perpres dan PMK

Jumat, 25 September 2026 • 11:22:01 WIB
Insentif Motor Listrik Rp 3 Juta per Unit Masih Tunggu Perpres dan PMK
Pemerintah memastikan insentif motor listrik Rp 3 juta per unit masih dalam rencana realisasi tahun 2026.

MALUKU UTARA — Pemerintah memastikan insentif pembelian motor listrik senilai Rp 3 juta per unit tetap masuk rencana realisasi tahun 2026, meski pelaksanaannya kini mendekati kuartal akhir. Kebijakan ini masih tertahan karena menunggu payung hukum berupa Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan. Skema tersebut merupakan perubahan dari rencana awal Rp 5 juta per unit dengan anggaran yang disiapkan sekitar Rp 3 triliun.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan komitmen pemerintah untuk merealisasikan program tersebut belum berubah. Menurutnya, pelaksanaan insentif kini bergantung pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang belum juga keluar.

"Saya kira komitmen pemerintah melihat situasi yang seperti sekarang, rasanya tahun ini ya. Tapi kita tunggu PMK. Kita tunggu Pak Wamenkeu yang baru, yang pasti kan sudah diketok oleh pemerintah, tinggal apakah bisa direalisasikan secepatnya," kata Faisol.

Perpres Jadi Payung Hukum yang Ditunggu

Rencana pemberian insentif untuk pembelian motor listrik saat ini masih menunggu kepastian regulasi berupa Peraturan Presiden. Pemerintah menilai diperlukan payung hukum khusus sebelum program bisa dijalankan.

Selain Perpres, penerbitan PMK menjadi syarat berikutnya yang harus dipenuhi. Dua regulasi ini membuat jadwal pasti kapan insentif mulai berlaku belum bisa ditetapkan, meski target pelaksanaan tahun 2026 tetap dipegang.

Anggaran Rp 3 Triliun untuk Satu Juta Unit

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 3 triliun untuk program ini. Dana tersebut dirancang menyasar hingga satu juta motor listrik produksi dalam negeri.

Skema yang akan diterapkan adalah insentif Rp 3 juta per unit, turun dari rencana awal Rp 5 juta per unit. Perubahan besaran insentif ini disebut sebagai penyesuaian agar program tetap berjalan dengan alokasi yang tersedia.

Kapasitas Produksi Nasional Baru 100 Ribu Unit

Ada kesenjangan antara target dan kesiapan produksi dalam negeri. Pemerintah memperkirakan kapasitas produksi motor listrik nasional hingga akhir 2026 baru sekitar 100 ribu unit.

Angka itu jauh di bawah target satu juta unit yang ingin disasar program insentif. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan mengapa realisasi kebijakan perlu menyesuaikan kapasitas industri yang ada.

September 2026 Jadi Target Paling Cepat

Pada Agustus 2026, pemerintah sempat menyebut insentif motor listrik paling cepat dapat diberlakukan pada September 2026. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah jadwal tersebut bisa dipenuhi.

Dengan masih menunggu Perpres dan PMK, pelaksanaan program berpotensi mundur dari target awal. Pemerintah belum memberikan keterangan resmi mengenai tanggal pasti dimulainya pemberian insentif.

Bagi konsumen yang berencana membeli motor listrik, kepastian waktu dan besaran insentif masih harus menunggu regulasi terbit. Skema Rp 3 juta per unit baru bisa diklaim setelah payung hukum dan aturan teknis selesai.

Follow lensaternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: merahputih.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks