MALUKU UTARA — Paragraf pembuka: Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal dugaan underinvoicing oleh sejumlah eksportir besar CPO memicu respons dari kalangan analis. Ade Holis, Kepala Riset NEXT Indonesia Center, menilai temuan pemerintah itu layak diapresiasi sebagai sinyal awal. Namun ia mengingatkan, selisih angka ekspor dan impor tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan hukum.
Red Flag Bukan Bukti Manipulasi
Pemerintah disebut telah mencocokkan data perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat untuk mengidentifikasi 10 eksportir besar yang diduga mengurangi nilai ekspor CPO. Dari pencocokan itu muncul selisih nilai transaksi antara data ekspor Indonesia dan data impor di negara tujuan.
Bagi Ade, selisih tersebut memang mencurigakan. Tapi statusnya masih sebatas indikasi awal. "Perbedaan nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan memang merupakan red flag, tetapi belum otomatis membuktikan bahwa telah terjadi manipulasi," ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menekankan pemerintah perlu memisahkan secara tegas antara indikasi awal dan kesimpulan hukum. Dalam konteks transfer pricing, kata dia, persoalan intinya bukan ada atau tidaknya perbedaan harga. Yang harus dibuktikan adalah apakah harga transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle).
Transfer Pricing Tidak Otomatis Ilegal
Ade mengingatkan bahwa transfer pricing bukan praktik yang serta-merta melanggar hukum. Pelanggaran baru terjadi bila penetapan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan aturan perpajakan yang berlaku.
Ia merujuk PMK Nomor 172 Tahun 2023 sebagai salah satu landasan yang semestinya dipakai untuk menilai dugaan tersebut. Regulasi itu mengatur prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang menjadi acuan dalam transaksi antar pihak berelasi.
Tanpa pengujian berbasis aturan itu, menurut Ade, selisih data ekspor-impor hanya akan menjadi temuan yang menggantung. Pemerintah butuh analisis lanjutan sebelum menetapkan status pelanggaran kepada para eksportir.
Faktor Sah yang Bisa Jelaskan Selisih
Ada sejumlah faktor perdagangan yang sah dan bisa membuat nilai ekspor dan impor berbeda. Ade menyebut perbedaan basis harga FOB dan CIF sebagai salah satu penyebab paling umum. Ekspor dicatat dengan basis FOB, sementara impor di negara tujuan biasanya memakai basis CIF yang sudah memasukkan biaya pengangkutan dan asuransi.
Faktor lain meliputi waktu pencatatan yang tidak selalu sinkron, tanggal penetapan harga (pricing date), perubahan harga komoditas, diskon atau premium, biaya jasa perdagangan, hingga margin perusahaan trading. Keberadaan perusahaan perantara dalam rantai transaksi juga bisa memperlebar selisih angka.
Daftar itu menunjukkan selisih data tidak selalu berasal dari manipulasi. Bisa jadi murni akibat perbedaan metodologi pencatatan antara dua negara.
Penutup: Dugaan underinvoicing CPO menyangkut komoditas strategis yang menyumbang devisa besar bagi Indonesia, sehingga penanganannya perlu hati-hati. Pemerintah dituntut membuktikan temuan itu lewat pengujian sesuai prinsip arm's length, bukan sekadar berhenti pada selisih angka ekspor dan impor.