TERNATE — Kepala Disperkim Maluku Utara, Musryifah Alhadar, menegaskan bahwa persoalan perumahan pascabencana tidak bisa ditangani sendiri oleh satu dinas. Di hadapan perwakilan Bappeda, BPBD, Biro Organisasi, BMKG, serta dinas perumahan dan kebencanaan dari seluruh kabupaten/kota, ia mendorong adanya sinergi lintas sektor yang lebih konkret.
“Penyelenggaraan urusan perumahan bagi masyarakat terdampak bencana merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan, pelayanan dasar, sekaligus memulihkan kehidupan masyarakat,” ujar Musryifah dalam sambutannya.
Mengapa Koordinasi Ini Mendesak Sekarang?
Maluku Utara, dengan karakteristik geografis kepulauan, memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Baik bencana alam maupun nonalam telah menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal dan terganggunya aktivitas sosial-ekonomi. Data dari hasil pendataan dan verifikasi lapangan yang dilakukan secara terpadu menjadi dasar pelaksanaan program tahun ini.
Pada Tahun Anggaran 2026, Disperkim berkomitmen menjalankan program pembangunan rumah relokasi dan pembangunan kembali rumah korban bencana di sejumlah wilayah yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Targetnya, bantuan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan riil masyarakat.
SPM dan IKU Jadi Acuan Utama
Rapat ini tidak sekadar membahas teknis pembangunan. Musryifah menekankan bahwa upaya tersebut merupakan bagian penting dalam pemenuhan SPM Sub-Urusan Perumahan sekaligus pencapaian IKU pemerintah daerah. Tanpa koordinasi yang ketat, target-target tersebut sulit tercapai mengingat banyaknya variabel di lapangan.
Ia berharap forum ini mampu menyamakan persepsi antarinstansi dan menghasilkan langkah-langkah konkret untuk mempercepat pemenuhan target di bidang perumahan. “Setiap permasalahan yang dihadapi di daerah hendaknya dapat disampaikan secara terbuka sehingga kita dapat menemukan solusi bersama yang efektif dan dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
Apa Langkah Konkret yang Sudah Disiapkan?
Disperkim telah melakukan pendataan dan verifikasi lapangan bersama instansi terkait. Hasilnya, program pembangunan rumah relokasi dan rekonstruksi akan difokuskan pada wilayah-wilayah yang sudah lolos persyaratan teknis dan administrasi. Proses ini menjadi kunci agar bantuan pemerintah tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
Rapat koordinasi ini sendiri dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Kehadiran BMKG dan BPBD menunjukkan bahwa aspek kebencanaan menjadi pertimbangan utama dalam penentuan lokasi relokasi.