TOBELO — Ketimpangan distribusi kuota minyak tanah di Halmahera Utara dikeluhkan warga Desa Kusuri. Mereka hanya mendapat jatah 1.200 liter per bulan untuk 1.500 KK, jauh dari kata cukup untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
“Ada sekitar 1.500 Kepala Keluarga (KK), tetapi mereka hanya memiliki kuota minyak tanah sebanyak 1.200 liter per bulan,” ungkap Danie kepada wartawan, Senin lalu.
Perbandingan Kuota dengan Kecamatan Lain
Keluhan ini muncul setelah warga membandingkan jatah mereka dengan daerah tetangga. Danie menyebut, di Kecamatan Tobelo Utara, seperti Desa Gorua dan Gorua Tengah, kuota minyak tanah mencapai puluhan ton per bulan.
“Ini artinya tidak ada keseimbangan dalam pembagian kuota,” katanya.
Ia menambahkan, ketidakseimbangan ini sangat memberatkan masyarakat yang sangat bergantung pada minyak tanah untuk memasak. Sebagian warga terpaksa membeli minyak tanah eceran dengan harga lebih mahal di luar kuota resmi.
Harapan Warga: Pemerataan Distribusi
Warga Desa Kusuri berharap pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halmahera Utara, segera mengevaluasi skema pembagian kuota. Mereka meminta ada penambahan jatah agar sesuai dengan jumlah penduduk.
“Kami berharap ada perhatian terkait pembagian kuota minyak tanah, sehingga ada keseimbangan dalam pembagian terhadap warga masyarakat karena mereka sangat membutuhkan,” pungkas Danie.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Halmahera Utara terkait keluhan warga Desa Kusuri. Ketimpangan distribusi bahan bakar minyak jenis tanah ini menjadi persoalan klasik di sejumlah wilayah kepulauan di Maluku Utara, terutama di daerah yang akses distribusinya terbatas.