Pencarian

13 Jenis Kendaraan Bebas Ganjil Genap di Jakarta, dari Mobil Listrik hingga Sepeda Motor

Senin, 13 Juli 2026 • 12:02:01 WIB
13 Jenis Kendaraan Bebas Ganjil Genap di Jakarta, dari Mobil Listrik hingga Sepeda Motor
Mobil listrik termasuk salah satu jenis kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap di Jakarta.

MALUKU UTARA — Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta berlaku setiap Senin hingga Jumat, pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Namun, di luar jam tersebut sekalipun, ada kategori kendaraan yang memang dikecualikan secara permanen dari aturan ini.

Daftar Lengkap Kendaraan yang Dikecualikan

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 mengatur secara rinci siapa saja yang boleh melintas tanpa terikat plat nomor ganjil atau genap. Berikut tiga belas jenis kendaraan yang kebal aturan tersebut:

  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Angkutan umum dengan plat nomor dasar kuning
  • Kendaraan bermotor listrik
  • Sepeda motor
  • Angkutan barang khusus pengangkut BBM atau BBG
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara (Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/Komisi Yudisial/BPK)
  • Kendaraan dinas operasional TNI/Polri dengan plat dasar merah
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, dan pengisian ATM dengan pengawasan Polri
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan atau berdasarkan diskresi petugas Polri

26 Ruas Jalan yang Memberlakukan Ganjil Genap

Pembatasan ini tidak berlaku di seluruh Jakarta, melainkan hanya di 26 ruas jalan protokol. Beberapa di antaranya adalah Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, Jl Gatot Subroto, Jl HR Rasuna Said, dan Jl Fatmawati-TB Simatupang. Jalan-jalan ini menjadi titik rawan tilang bagi kendaraan yang tidak sesuai jadwal plat nomor.

Daftar lengkap ruas jalan yang terkena aturan meliputi Jl Pintu Besar Selatan, Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl Majapahit, Jl Medan Merdeka Barat, Jl Suryopranoto, Jl Balikpapan, Jl Kyai Caringin, Jl Pramuka, Jl Salemba Raya (sisi Barat dan Timur), Jl Kramat Raya, Jl Stasiun Senen, Jl Sisingamangaraja, Jl Panglima Polim, Jl Tomang Raya, Jl S Parman, Jl MT Haryono, Jl DI Panjaitan, Jl Ahmad Yani, dan Jl Gunung Sahari.

Yang Perlu Diperhatikan Pemilik Kendaraan

Bagi pemilik kendaraan pribadi, aturan ini tetap berlaku ketat. Pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan pelat nomor genap di tanggal genap. Pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik kendaraan listrik dan sepeda motor termasuk yang paling diuntungkan. Keduanya bebas melintas kapan saja tanpa perlu memikirkan jadwal plat nomor. Sementara itu, pengguna kendaraan disabilitas atau angkutan umum juga tidak perlu khawatir selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks