TERNATE — Proyek irigasi senilai Rp34 miliar di Pulau Morotai yang jebol setelah diterjang banjir mulai masuk radar aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyatakan bakal mendalami proyek yang baru berusia sekitar satu tahun tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Matheos Matulessy, mengatakan langkah awal yang akan dilakukan adalah memastikan status pekerjaan. Hal ini penting untuk menentukan apakah proyek masih dalam masa pemeliharaan oleh kontraktor atau sudah diserahterimakan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
“Kami menyambut baik informasi yang disampaikan masyarakat maupun praktisi hukum. Namun harus dipastikan lebih dahulu apakah proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan atau tidak,” ujar Matheos, Selasa (16/6/2026).
Mengapa Status Masa Pemeliharaan Jadi Kunci?
Penentuan status proyek menjadi krusial karena akan menentukan pintu masuk penegakan hukum. Jika proyek masih dalam masa pemeliharaan, tanggung jawab perbaikan berada di tangan kontraktor. Namun jika sudah diserahterimakan, potensi kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi bisa diusut lebih lanjut.
Matheos menegaskan, pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kejaksaan membuka ruang untuk mendalami proyek tersebut. Pihaknya akan menelaah lebih lanjut jika ditemukan indikasi yang mengarah pada persoalan hukum.
Kerusakan Infrastruktur di Daerah Terluar
Kabupaten Pulau Morotai merupakan salah satu daerah terluar dan tertinggal di Maluku Utara. Proyek irigasi senilai puluhan miliar rupiah ini menjadi vital bagi sektor pertanian di Kecamatan Morotai Timur. Jebolnya bangunan irigasi dikhawatirkan mengganggu pasokan air untuk lahan pertanian warga setempat.
Belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai maupun kontraktor pelaksana proyek. Publik pun menunggu hasil penelusuran kejaksaan untuk mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.