HALMAHERA UTARA — Tiga pendaki tewas saat Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, meletus pada Jumat pagi pekan lalu. Polisi kini menetapkan pemilik open trip, Reza Selang, sebagai tersangka kasus kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara yang didukung keterangan ahli pidana. "Saudara RS (Muh. Reza Selang) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (21/5).
Tersangka dijerat Pasal 474 ayat 3 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda Kategori V sebesar Rp500 juta.
Surat Edaran Penutupan Sudah Terbit, Open Trip Tetap Jalan
Kepolisian mengungkap bahwa tersangka tetap membuka pendakian meskipun Dinas Pariwisata Pemda Halmahera Utara telah menerbitkan surat edaran penutupan total seluruh aktivitas sejak 17 April 2026. "Sebelum pendakian, tersangka RS juga mengetahui status gunung berada di level 2, akan tetapi tetap melakukan pendakian tanpa berkoordinasi dengan pos pantau yang di dalamnya ada petugas PVMBG," kata Erlichson.
Gunung Dukono meletus pada pukul 07.41 WIT dengan ketinggian kolom abu mencapai 10 kilometer, menurut laporan Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Korban Tewas dan Barang Bukti yang Disita
Berdasarkan data Basarnas, total 20 pendaki berada di kawasan Gunung Dukono saat erupsi terjadi. Sebanyak 17 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, namun tiga orang lainnya ditemukan meninggal dunia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain satu unit handphone dalam kondisi rusak, satu tas rompi punggung, satu tas gunung berwarna hijau, satu set tongkat pendaki dalam kondisi rusak, dan satu tas perlengkapan drone.
Fakta Singkat Kasus Erupsi Gunung Dukono
- Korban jiwa: 3 pendaki tewas, 17 orang selamat dari total 20 pendaki.
- Status gunung: Level 2 (Waspada) saat pendakian berlangsung.
- Larangan resmi: Surat edaran penutupan aktivitas dari Dinas Pariwisata terbit sejak 17 April 2026.
- Tersangka: Reza Selang, pemilik open trip, dijerat Pasal 474 ayat 3 KUHP.
- Ancaman hukuman: Lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku jasa wisata di Maluku Utara untuk mematuhi peringatan dini bencana. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.