SOFIFI — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara mematangkan draf Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang lebih adil dan merata di wilayah kepulauan tersebut.
Forum Group Discussion (FGD) digelar di Aula SMA Negeri 10 Kota Ternate, Senin (18/5/2026). Forum itu melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari Dinas Pendidikan, Kominfo, Ombudsman Maluku Utara, kepala sekolah SMA/SMK negeri dan swasta hingga media massa.
Stigma Sekolah Favorit dan Nonfavorit Dihapus
Kepala Dikbud Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menegaskan SPMB 2026 bukan sekadar agenda tahunan penerimaan siswa baru. Masyarakat diminta meninggalkan pola pikir lama yang masih membedakan sekolah “favorit” dan “nonfavorit”.
“Semua sekolah memiliki peluang dan kualitas yang sama. Tidak boleh lagi ada stigma sekolah unggulan dan sekolah buangan. Pemerataan kualitas pendidikan di Maluku Utara sudah semakin nyata,” tegas Abubakar dalam keterangannya, Senin.
Penumpukan siswa di sekolah tertentu selama ini dinilai lebih dipengaruhi persepsi ketimbang perbedaan mutu pendidikan. Data Rapor Pendidikan Kota Ternate dari Kemendikbud menunjukkan hampir seluruh SMA di Kota Ternate berada pada kategori baik, terutama dalam indikator literasi dan numerasi yang sudah berada di zona hijau.
Prestasi Sekolah Jadi Bukti Pemerataan
Abubakar mencontohkan sejumlah capaian sekolah di Maluku Utara sebagai bukti pemerataan kualitas. SMA Negeri 2 Ternate berhasil menggelar kompetisi robotik pertama di Maluku Utara dan mencetak prestasi tingkat nasional.
Sementara SMA Negeri 3 Ternate menunjukkan transformasi tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan progresif. Adapun SMK Negeri 1 Ternate dinilai berhasil memperkuat relevansi pendidikan vokasi melalui tingginya daya serap lulusan di dunia kerja.
Empat Jalur SPMB 2026 dan Penguncian Kuota Rombel
Sistem penerimaan siswa tetap dilakukan secara daring melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun, terdapat sejumlah pembaruan signifikan dalam SPMB 2026.
Salah satu pembaruan adalah penguncian kuota Rombongan Belajar (Rombel) berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setiap perubahan kuota wajib melalui koordinasi resmi dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi.
“Langkah ini penting agar tidak ada lagi penambahan rombel secara sepihak. Semua kapasitas sekolah bisa dipantau secara terbuka dan akuntabel,” ujar Abubakar.
Kebijakan ini diharapkan mampu menghilangkan stigma sekolah tertentu yang selama ini dianggap lebih unggul. Dengan penguncian kuota, distribusi siswa di seluruh SMA/SMK negeri dan swasta di Maluku Utara diharapkan lebih merata.