MOROTAI — Kepala DLH Morotai, Nurhayati, turun langsung menemui pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta para sopir truk di Kantor Desa Juanga. Pertemuan itu menghasilkan kesepahaman untuk mencari jalan keluar melalui regulasi di tingkat desa, bukan menutup total aktivitas yang menopang mata pencaharian warga.
Sejumlah sopir truk yang selama ini mengangkut pasir dari kawasan pesisir Juanga hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka termasuk pihak yang terdampak langsung setelah DLH memasang tanda larangan pengambilan pasir di kawasan itu.
Menurut Nurhayati, pengambilan material pantai secara berlebihan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk abrasi. Pemanfaatan pasir dinilai tidak boleh mengabaikan keberlanjutan kawasan pesisir.
“Kalau memang aktivitas ini tidak bisa ditutup secara total karena berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat, maka kami memberikan masukan kepada pemerintah desa untuk segera membuat peraturan desa terkait pengambilan pasir di Juanga,” ujarnya.
Pemasangan tanda larangan beberapa bulan sebelumnya sempat menimbulkan persoalan bagi sebagian warga. Penghasilan mereka bergantung pada pengambilan dan pengangkutan pasir menggunakan truk.
DLH mengusulkan tiga ketentuan utama untuk diatur dalam Perdes Juanga:
Poin ketiga menjadi krusial karena pengerukan dengan alat berat mempercepat kerusakan pesisir. Pembatasan volume pasir juga dimaksudkan agar pengambilan tidak melebihi daya pulih kawasan pantai.
Penyusunan aturan itu akan melibatkan pemerintah desa bersama berbagai unsur masyarakat. Mulai dari tokoh adat atau masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, hingga para sopir truk.
“Oleh karena itu, saya turun langsung dan bertemu dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta para sopir truk di Desa Juanga untuk mencari solusi dan jalan terbaik terkait permasalahan ini,” kata Nurhayati.
Pemerintah Desa Juanga diharapkan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui pembahasan sebelum Perdes diterbitkan. DLH memberikan masukan agar aktivitas pengambilan pasir dapat dibatasi dan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Sebelumnya, DLH Morotai telah memasang tanda larangan pengambilan pasir di kawasan Juanga. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah kerusakan pesisir akibat aktivitas pengambilan material pantai yang berlangsung terus-menerus.