Kemenkum Maluku Utara Usul 4 Perbaikan Pedoman Pembentukan Perda di Rapat Uji Petik DJPP

Penulis: Indra Firmansyah  •  Kamis, 24 September 2026 | 13:47:31 WIB
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan masukan dalam rapat uji petik DJPP.

TERNATE — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan masukan langsung dalam sesi diskusi rapat tersebut. Ia menilai keberhasilan penerapan Good Regulatory Practices (GRP) dalam perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sangat bergantung pada budaya administrasi dan birokrasi di masing-masing daerah.

Karena itu, mekanisme pembinaan dan fasilitasi dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi administrasi pemerintah daerah dan DPRD. Usulan ini muncul di tengah proses finalisasi pedoman yang akan menjadi acuan kerja kantor wilayah di seluruh Indonesia.

Empat Kesenjangan yang Jadi Dasar Penyusunan Pedoman

Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, memaparkan sejumlah temuan survei yang mendasari penyusunan pedoman. Temuan itu mencakup belum optimalnya implementasi petunjuk teknis serta lemahnya analisis kebutuhan dalam perencanaan pembentukan Perda.

Survei juga mengidentifikasi belum optimalnya keterlibatan kantor wilayah sejak tahap awal, belum tersedianya pelaporan digital, dan belum adanya indikator prioritas yang rinci dan seragam. Empat persoalan itu menjadi dasar utama

Reporter: Indra Firmansyah
Sumber: indosatunews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top