MALUKU UTARA — Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk tahun 2026. Dua program utama yang cair pada periode Juli hingga September ini adalah PKH dan BPNT atau bantuan sembako. Pencairan dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan kantor pos bagi penerima di daerah tertentu.
Nominal bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda, tergantung pada komponen kesejahteraan yang terdata. Berikut rincian bantuan per tahap untuk PKH:
Sementara itu, penerima BPNT mendapatkan saldo bantuan pangan sebesar Rp200.000 per bulan. Penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga untuk periode September ini KPM menerima akumulasi dana Rp600.000.
Bantuan ini menyasar keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan basis data yang memuat informasi kesejahteraan penduduk dan menjadi acuan penyaluran bansos oleh pemerintah pusat.
Tidak ada proses daftar mandiri untuk menjadi penerima baru pada program ini. Status kepesertaan ditentukan oleh verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Masyarakat yang merasa berhak namun belum masuk daftar dapat melaporkan diri ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk dilakukan musyawarah desa/kelurahan.
KPM dapat memeriksa status pencairan menggunakan ponsel masing-masing. Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos tersedia untuk diunduh secara gratis di Play Store maupun App Store.
Berikut langkah pengecekannya:
Jika nama terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan dan status pencairan. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, muncul notifikasi "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Alternatif lain, pengecekan bisa dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Anda perlu mengisi kolom provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa sesuai alamat KTP, lalu mengetik nama lengkap.
Setelah memasukkan kode captcha yang muncul, klik tombol "Cari Data". Sistem akan menampilkan informasi kepesertaan bansos Anda secara lengkap.
Pencairan tahap III ini berlangsung sepanjang September 2026. Mekanisme penyaluran dibagi menjadi dua: transfer rekening melalui bank Himbara bagi KPM yang memiliki rekening, dan pembayaran tunai di kantor pos untuk wilayah tanpa akses perbankan.
Pemerintah tidak memungut biaya apa pun dalam proses penyaluran bansos ini. Waspadai praktik calo atau oknum yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang sebagai syarat pencairan. Jika menemui hal tersebut, segera laporkan ke pendamping sosial atau Dinas Sosial terdekat.