Kuasa Hukum Mundur, Elza Syarief Sebut Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Terima Setoran Rutin dari Jual Beli Titik SPPG

Penulis: Indra Firmansyah  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 10:30:01 WIB
Elza Syarief mundur dari tim kuasa hukum Sony Sanjaya terkait temuan aliran dana rutin.

MALUKU UTARA — Elza Syarief menyatakan keputusannya menarik diri dari tim kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya didasari temuan baru. Ia mengaku memperoleh informasi dari sejumlah pihak, termasuk seseorang berinisial Asep, bahwa Sony menerima aliran dana secara periodik.

"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC," ujar Elza kepada wartawan, Rabu (17/6).

Aliran Uang dari Tersangka Lain Jadi Penghalang Status JC

Menurut Elza, permohonan justice collaborator yang diajukan kuasa hukum baru Sony bakal menemui jalan buntu. Ia merujuk pada temuan penyidik Kejagung yang sudah mengantongi bukti perputaran uang kepada Sony.

"Mungkin Krisna (pengacara Sony) dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC, tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini," ujarnya.

Sumber di lingkungan Kejaksaan Agung menyebutkan, salah satu syarat mutlak pengajuan JC adalah pengakuan penuh dan keterbukaan total dari pemohon. Adanya dugaan aliran dana yang tidak diungkap dalam proses penyidikan dapat menggugurkan kelayakan status perlindungan hukum tersebut.

Lima Tersangka dan Modus Penunjukan SPPG Fiktif

Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam pengembangan perkara, penyidik mengungkap modus sistematis yang melibatkan jual beli titik lokasi SPPG. Program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki hubungan personal dengan petinggi BGN, bukan karena memenuhi syarat kelayakan sebagai mitra.

Sejumlah yayasan yang tidak memiliki kompetensi dan infrastruktur memadai justru mendapat izin operasional. Praktik ini diduga menjadi celah bagi oknum untuk memungut setoran rutin dari para pengelola SPPG yang "dijual" kepada pihak ketiga.

Dampak pada Kredibilitas Program MBG

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola program prioritas pemerintah. Program Makan Bergizi Gratis yang dirancang untuk menjangkau jutaan siswa di seluruh Indonesia kini dihadapkan pada risiko penyimpangan sejak level pengelolaan pusat.

Kejaksaan Agung hingga saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara. Proses hukum terhadap kelima tersangka terus berjalan, sementara pengajuan status justice collaborator dari Sony Sanjaya masih menunggu keputusan resmi dari tim jaksa penyidik.

Reporter: Indra Firmansyah
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top