TERNATE — Briptu AA, anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara, mendatangi kediaman calon istrinya, AH, di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, pada Sabtu (23/5/2026). Langkah ini diambil setelah ia membatalkan pernikahan secara mendadak pada 16 Mei lalu.
Kedatangan Briptu AA bersama keluarganya disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak. Pertemuan itu juga dimediasi oleh Kanit Pencegahan/Idensos Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri, IPTU Herry Rinsampessy, yang hadir mewakili institusi.
“Sebelumnya saya meminta maaf atas kejadian kemarin. Tujuan saya datang ke sini untuk meminta maaf sekalian melanjutkan pernikahan,” ujar Briptu AA di hadapan keluarga pihak perempuan.
Meski Briptu AA telah menyampaikan permintaan maaf dan ajakan untuk melanjutkan pernikahan, pihak perempuan belum memberikan jawaban pasti. Kakak laki-laki AH yang mendampingi pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa adiknya masih terguncang secara mental dan psikologis.
“Adik saya ini belum bisa bilang (memutuskan) karena dia takut,” ungkap kakak laki-laki AH.
Kondisi trauma ini disebut-sebut akibat pembatalan sepihak yang dilakukan Briptu AA pada hari akad nikah yang dijadwalkan. Pihak perempuan membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisi mental AH sebelum mengambil keputusan.
IPTU Herry Rinsampessy menegaskan bahwa kehadirannya dalam pertemuan tersebut adalah untuk menyaksikan dan memediasi proses komunikasi antara kedua belah pihak. Ia menekankan bahwa keputusan akhir sepenuhnya dikembalikan kepada pihak perempuan.
“Kami mewakili Kasatgas datang untuk menyaksikan karena mendapatkan informasi bahwa dia (Briptu AA) mau melanjutkan pernikahan. Dia siap mencintai dan menjaga, tapi itu semua kembali lagi pada Nisa. Mungkin karena masih trauma, tapi yang pasti nanti dia akan menjawab besok,” kata Herry.
Herry juga menambahkan bahwa institusi tetap akan melakukan pembinaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Briptu AA terlepas dari upaya damai yang tengah berlangsung. “Kode etik tetap jalan, namanya institusi akan melakukan pembinaan sebagai anggota. Mau itu disiplin atau apa, semua dari pimpinan,” tegasnya.
Sebelumnya, keluarga AH telah melayangkan somasi senilai Rp400 juta kepada Briptu AA. Somasi tersebut diajukan karena pihak keluarga merasa dirugikan atas pembatalan pernikahan yang dilakukan secara sepihak.
Herry menyebut bahwa keputusan pencabutan somasi sepenuhnya berada di tangan keluarga perempuan. Hingga pertemuan berlangsung, belum ada keputusan resmi dari pihak AH terkait pencabutan somasi tersebut.
Briptu AA tidak hadir pada hari akad nikah yang dijadwalkan pada 16 Mei lalu dengan alasan sakit. Ketidakhadiran itu berbuntut pada sengketa dan somasi dari pihak keluarga perempuan.