Gunung Dukono Tewaskan Pendaki, Pemkab Halmahera Utara Tutup Total Akses hingga Radius 4 Kilometer

Penulis: Kemal Batubara  •  Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04:01 WIB
Pemkab Halmahera Utara resmi menutup akses pendakian Gunung Dukono hingga radius 4 kilometer.

HALMAHERA UTARA — Rapat tindak lanjut digelar di ruang rapat Fredy Djandua, Kantor Bupati Halmahera Utara, Selasa (12/5/2026). Bupati Piet Hein Babua memimpin langsung rapat yang membahas peningkatan status aktivitas vulkanik Gunung Dukono. Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad, unsur Forkompimda, serta para camat dan kepala desa di kaki gunung turut hadir.

Wakil Bupati Halut, Dr. Kasman Hi. Ahmad, mengakui kelemahan daerah dalam penanganan bencana. “Kita sadar bahwa kita masih lemah dalam mitigasi,” ujarnya. Ia menuntut larangan pendakian segera dituangkan dalam surat edaran resmi yang berlaku di seluruh kecamatan, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Korban Jiwa Jadi Momentum Evaluasi Mitigasi

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Rahmat, menilai insiden ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. “Kegiatan mitigasi bencana melalui penguatan keamanan, peningkatan kewaspadaan, serta penerapan sanksi dan denda bagi pelanggar harus lebih dipertegas dan diperjelas payung hukumnya,” ungkap Rahmat dalam rapat tersebut.

Bupati Piet Hein Babua, atas nama Pemerintah Daerah, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah yang terjadi. Ia menyebut tiga jalur utama menuju kawasan pendakian Gunung Dukono harus segera ditutup, yaitu melalui Desa Mamuya, Ruko, dan Kokotajaya. “Kepala desa diminta segera menetapkan larangan resmi pada tiga jalur tersebut, serta memasang arahan dan rambu yang jelas kepada masyarakat,” kata Bupati.

Larangan Total dan Pembentukan Satgas Pengawasan

Pemkab Halut secara resmi menetapkan larangan seluruh aktivitas pendakian. Pemerintah juga memasang rambu larangan dan peringatan bahaya di titik-titik strategis. Batas aman kunjungan maksimal ditetapkan sejauh empat kilometer dari kawah Gunung Dukono. Setiap aktivitas yang diizinkan di kawasan tersebut wajib didampingi petugas resmi yang ditunjuk pemerintah. Larangan juga berlaku untuk pemberian izin menginap di kawasan pendakian.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Halut membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang ditempatkan di desa-desa sekitar gunung. Satgas ini melibatkan unsur BPBD, camat, dan kepala desa. Tugas utamanya mengawasi aktivitas masyarakat maupun warga asing yang memasuki kawasan terlarang.

Usulan Status Taman Nasional dan Edukasi Digital

Bupati Piet menekankan bahwa kawasan Gunung Dukono merupakan hutan lindung. Pengelolaannya harus sinergis antara pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, dan instansi terkait. Pemkab Halut bahkan mengusulkan agar kawasan Gunung Dukono ditetapkan sebagai Taman Nasional guna memperkuat status perlindungannya.

Selain pengawasan, pemerintah menyiapkan media edukasi berupa flyer, poster, dan konten digital. Materi ini berisi larangan pendakian, bahaya aktivitas vulkanik, serta ketentuan sanksi bagi pelanggar. “Agar seluruh jajaran pemerintah menangani persoalan ini secara serius dan terkoordinasi, mengingat insiden tersebut telah mendapat sorotan media internasional dan berdampak terhadap citra daerah,” ujar Bupati.

Di akhir rapat, Bupati Piet Hein Babua memberikan apresiasi kepada BPBD Kabupaten Halmahera Utara. “Pemerintah daerah memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPBD Halut atas semangat dan kinerja serta penanganan berbagai kejadian bencana,” tutup Bupati.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: jurnalone.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top