Kuasa Hukum Dirut PT Beteravel Bantah Klien Mangkir Panggilan Polda Malut

Penulis: Hendri Saputra  •  Senin, 11 Mei 2026 | 14:31:39 WIB
Kuasa hukum Dirut PT Beteravel bantah kliennya mangkir panggilan Polda Malut.

TERNATE — Polemik penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah senilai lebih dari Rp1 miliar di Maluku Utara kian memanas. Kuasa hukum Direktur PT Beteravel Perkasa Indonesia, Nurlaili, membantah keras kliennya mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

“Alasannya itu sudah diberitahukan kembali ke penyidik dengan alasan-alasan yang jelas. Sehingga tidak boleh diasumsikan mangkir dari panggilan,” ujar M. Bahtiar Husni, kuasa hukum Nurlaili, Minggu (10/5/2026).

Mengapa Kuasa Hukum Keberatan dengan Status Mangkir?

Menurut Bahtiar, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang baru bisa disebut mangkir jika tidak memenuhi panggilan tanpa menyampaikan alasan. Pihaknya mengklaim telah memberitahukan alasan ketidakhadiran Nurlaili kepada penyidik, sehingga status mangkir dianggap tidak tepat.

“Jadi tidak boleh serta-merta menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan tanpa memeriksa dan meminta keterangan AI selaku penerima transfer uang para korban,” tegas Bahtiar.

Uang Korban Disebut Mengalir ke Rekening Pribadi Pegawai

Kuasa hukum menekankan bahwa bukti transfer uang dari para korban tidak masuk ke rekening PT Beteravel Perkasa Indonesia. Seluruh dana disebut mengalir ke rekening pribadi seorang pegawai berinisial AI. Mereka mendesak penyidik untuk memeriksa AI terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka.

“Jadi jelas transferan itu tidak masuk ke PT Beteravel Indonesia, tapi ke saudara AI. Ini yang harus didudukkan dalam kasus ini,” sambung Bahtiar.

Kuasa hukum lainnya, Iskandar Yoisangadji, menambahkan bahwa gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pelapor ke Pengadilan Niaga Jakarta terhadap PT Beteravel Perkasa Indonesia telah ditolak. Ia berharap penyidik menjadikan putusan tersebut sebagai acuan.

“Karena bukti-bukti yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat itu juga harus diajukan ke penyidik. Jadi jelas yang menerima uang bukan perusahaan, melainkan pihak AI,” pintanya.

Kuasa Hukum Pelapor: Proses Pidana Tak Bisa Digugurkan

Menanggapi hal itu, kuasa hukum pelapor, Mursid Ar. Rahman, menilai penyidik telah bekerja sesuai prosedur. Menurutnya, pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka, termasuk Nurlaili dan AI.

“Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi teman-teman penyidik untuk tidak menetapkan Dirut dan AI sebagai tersangka karena unsurnya sudah memenuhi,” katanya.

Mursid menegaskan bahwa penolakan gugatan PKPU di pengadilan perdata tidak berpengaruh pada proses pidana yang berjalan di kepolisian. “Karena dua sistem hukum atau alur hukum yang berbeda, tentu tidak bisa saling menggugurkan. Simpelnya, perdata itu urusan kami dengan orang lain, sedangkan pidana itu urusan negara dengan pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan tiga agen PT Beteravel Perkasa Indonesia ke Polda Malut. Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan umrah. Di sisi lain, PT Beteravel juga melaporkan pegawai berinisial AI ke Polres Ternate atas dugaan penipuan terhadap 57 calon jamaah umrah.

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: halmaheranesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top