TERNATE — Penyusunan naskah akademik disebut sebagai tahapan penting sebelum kedua Ranperda masuk pembahasan. Kajian itu memuat berbagai perspektif, mulai dari sosiologi, antropologi, hingga sejumlah pendekatan teori lain sebagai landasan regulasi.
"Dua Ranperda ini, naskah akademiknya mengkaji berbagai perspektif, baik sosiologi, antropologi maupun sejumlah pandangan teori terhadap kedua Ranperda ini," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif kepada Carita Kota.
8.051 Jiwa Miskin Tersebar di Lima Pulau Ternate
Ranperda Tata Kelola Zakat Berkeadilan dan Berdaya diarahkan memperkuat pengentasan kemiskinan lewat distribusi zakat yang lebih merata. Data yang dipaparkan dalam rapat menyebut jumlah penduduk miskin Kota Ternate mencapai 8.051 jiwa dari total sekitar 216.000 penduduk.
Sebaran kelompok miskin itu mencakup lima pulau, dengan kecenderungan dominan di wilayah pulau-pulau terluar. Sementara masyarakat yang wajib membayar zakat atau muzaki lebih terkonsentrasi di Ternate Utara, Ternate Tengah, dan Ternate Selatan.
"Angka kemiskinan Kota Ternate berdasarkan data berada di posisi 8.051 jiwa dari total 216.000 penduduk. Angka ini terdistribusi di lima pulau yang ada di Kota Ternate, tetapi cenderung dominan di pulau-pulau terluar," jelas Nurlaela.
Ketimpangan sebaran itu menjadi perhatian Bapemperda. Pengelolaan zakat diharapkan tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan, tetapi juga menjangkau warga membutuhkan di pulau-pulau terluar.
Peran Baznas Ternate Ingin Diperkuat Lewat Ranperda
Nurlaela menilai zakat bisa menjadi instrumen perlindungan sosial sekaligus pemberdayaan ekonomi warga miskin. Karena itu, peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate perlu diperkuat, terutama dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara transparan.
"Ini penting kiranya bagaimana peran Badan Amil Zakat dalam melakukan pengelolaan kewajiban zakat masyarakat, baik infak dan sedekah secara transparan untuk pemenuhan asnaf masing-masing penerima," ujarnya.
Dari sisi tim perumus, Ketua Tim Perumusan Naskah Akademik Ranperda Inisiatif Mukhtar Adam menyoroti potensi ekonomi kota yang belum dioptimalkan. Ia membandingkan penerimaan pajak daerah dengan peluang pemanfaatan zakat.
"Kalau ada pendapatan kota ini Rp1,8 triliun disetor ke Jakarta atas nama pajak, kenapa tidak diambil sebagai instrumen zakat. Sehingga, mengatasi kemiskinan yang 8.000 lebih penduduk warga miskin dan memberikan insentif kepada masjid," kata Mukhtar.
Insentif Imam Masjid Rp350 Ribu, Target Naik Jadi Rp5 Juta
Mukhtar juga menyoroti kesejahteraan imam masjid yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Tim perumus tengah mengkaji skema peningkatan pendapatan imam dengan target minimal Rp5 juta per bulan.
"Kami lagi merumuskan minimal seluruh imam itu pendapatannya Rp5 juta. Sekarang ini diberikan insentif Rp350 ribu, dibayar tiga bulan satu kali," ungkapnya.
Peningkatan kesejahteraan imam disebut sebagai bagian dari upaya memakmurkan masjid melalui pemanfaatan zakat secara optimal. "Cara memakmurkan masjid adalah dengan memberikan gaji yang layak," ujar Mukhtar.
Anak Bantu Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan Ranperda Kedua
Ranperda Ketahanan dan Keberlanjutan Keluarga diarahkan memperkuat perlindungan anak melalui penguatan fungsi keluarga. Nurlaela menyebut sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, mulai dari anak yang harus membantu memenuhi kebutuhan ekonomi orang tua hingga pola asuh yang belum maksimal.
"Isunya ada banyak anak-anak yang juga menjalankan fungsi ekonomi bagi orang tua. Ada anak-anak yang keluar pada jam dan waktu yang tak pantas. Ada anak-anak yang pola asuhnya tidak maksimal," tuturnya.
Melalui Ranperda itu, DPRD ingin mengatur waktu belajar dan aktivitas anak di luar rumah. "Ketahanan keluarga ini menjadi pintu masuk supaya, misalnya, jam belajar anak dan jam keluar anak kita perkuat dengan peraturan daerah agar perlindungan anak berbasis keluarga bisa lebih dioptimalkan," tambah Nurlaela.
Baznas dan KPKNL Masuk Pembahasan Pekan Depan
Pembahasan lanjutan kedua Ranperda akan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Baznas, KPKNL, dan organisasi perangkat daerah sesuai substansi masing-masing regulasi. Nurlaela menyebut agenda bersama Baznas dan KPKNL dijadwalkan pekan depan.
"Minggu depan dengan Baznas dan KPKNL," pungkasnya.