HALMAHERA TIMUR — Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar soal jumlah sertifikat yang diterbitkan. Dalam sambutannya saat membuka Rakor GTRA 2026, ia menekankan esensi utama program ini adalah menegaskan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah secara nyata untuk meningkatkan ekonomi warga.
Benturan Status Kawahan Hantui Warga di 17 Desa
Ubaid mengungkapkan, sejumlah desa tua, pemukiman transmigrasi, dan komunitas adat terpencil di Halmahera Timur belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Penyebabnya, wilayah tersebut masuk dalam peta kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) berdasarkan pemetaan BPKH.
“Masyarakat kita di sana tidak bisa mendapatkan kepastian hak atas tanah dan perkebunan mereka karena benturan status kawasan ini,” ujar Ubaid dalam rakor yang digelar di ruang pola kantor bupati, Senin lalu.
PSN dan Pembangunan Terhambat Regulasi Kawasan
Halmahera Timur merupakan daerah basis pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, kondisi ini justru menciptakan dilema. Pemerintah daerah wajib mendukung program strategis nasional, namun hak dan kepentingan masyarakat lokal atas ruang hidup mereka juga harus dilindungi.
“Bahkan pemerintah daerah pun ketika ingin membangun fasilitas sosial dan infrastruktur seringkali diperhadapkan pada kendala regulasi kawasan,” tambahnya. Ia mencontohkan, pembangunan jalan desa dan Puskesmas kerap tertahan karena status lahan yang belum jelas.
Pemkab Minta Dukungan Kementerian ATR/BPN dan BPKH
Menyikapi persoalan ini, Bupati Ubaid meminta dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN, BPKH Wilayah Manado, serta instansi terkait untuk mencari solusi melalui kerangka Reforma Agraria. Ia mengibaratkan Halmahera Timur sebagai daerah baru berusia 17 tahun yang tengah berbenah.
“Agar potensi daerah bisa digarap maksimal dan bantuan pembangunan dari provinsi maupun pusat bisa terserap, maka persoalan tumpang tindih kawasan ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Rakor GTRA: Satukan Persepsi demi Kepastian Hukum Tanah
Rakor GTRA 2026 dihadiri Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat, Kapolres Halmahera Timur AKBP Boby Kusuma Ardiansyah, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Ikin Sodikin, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan pimpinan OPD. Ubaid berharap forum ini bisa menjadi momentum menyatukan persepsi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
“Kita ingin membangun untuk kesejahteraan rakyat, tetapi jangan sampai niat baik ini terhambat oleh benturan aturan yang kaku. Mari kita gandeng tangan agar pembangunan Halmahera Timur berada pada jalur yang sesungguhnya dan kepastian hukum tanah rakyat benar-benar terwujud,” pungkasnya.