Desakan ini disampaikan praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang, Jumat (10/7). Ia menilai mandeknya proyek yang dikerjakan CV Wosso Mobon itu mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Proyek dengan nilai sebesar Rp3,311 miliar yang dikerjakan oleh CV Wosso Mobon perlu didalami oleh penegak hukum, terutama Kejati Malut untuk pastikan pekerjaannya sesuai atau tidak, sebab informasi beredar bahwa ada dugaan manipulasi capaian fisik,” kata Agus.
Pembayaran Rp950 Juta Tanpa Progres Fisik yang Memadai
Agus menjelaskan, mekanisme pembayaran proyek pemerintah seharusnya dilakukan secara bertahap berdasarkan capaian fisik yang telah diverifikasi. Setelah pencairan uang muka, termin berikutnya baru bisa diajukan jika progres pekerjaan memenuhi persentase yang dipersyaratkan.
“Informasinya, progres fisik pekerjaan di lapangan diperkirakan baru berkisar 20 hingga 30 persen. Namun, telah diajukan pencairan pembayaran termin berikutnya. Kalau benar progres di lapangan belum memenuhi syarat tetapi sudah diajukan pencairan termin berikutnya, tentu ini perlu ditelusuri,” tegasnya.
Praktisi Hukum: PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas Wajib Diperiksa
Untuk memastikan akar masalah, Agus meminta aparat penegak hukum memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan konsultan pengawas. Ketiganya disebut sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Mereka yang wajib dipanggil periksa. Sebab, mereka yang tahu persis kondisi di lapangan,” ujarnya.
Dugaan Pengaturan Pemenang Tender dan Pinjam Bendera
Selain soal progres fisik, Agus juga mendorong Kejati Malut mendalami proses pengadaan proyek. Ia menduga terdapat indikasi pengaturan pemenang tender hingga praktik pinjam bendera yang dilarang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau memang ada praktik pinjam bendera ataupun pengaturan pemenang, tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Praktik seperti itu dilarang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejati Maluku Utara maupun pihak terkait lainnya terkait desakan pengusutan proyek jembatan yang menghubungkan dua desa di Gane Timur tersebut.