Pencarian

Tiga Terdakwa Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp 24,55 Miliar, Modus Pinjam Data Karyawan

Kamis, 09 Juli 2026 • 19:37:01 WIB
Tiga Terdakwa Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp 24,55 Miliar, Modus Pinjam Data Karyawan
Tiga terdakwa didakwa atas dugaan klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp24,55 miliar.

MALUKU UTARA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan, merinci tiga terdakwa dalam perkara ini: Renu Arinta Shani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera; serta dua mantan staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho. Menurut jaksa, mereka secara bersama-sama merekayasa dokumen klaim untuk kepentingan pribadi.

Pembagian Hasil Kejahatan dan Peran Masing-Masing Terdakwa

Jaksa membeberkan aliran dana hasil kejahatan tersebut. Renu tercatat menerima bagian terbesar, yakni Rp16,34 miliar. Sri Listiani memperoleh Rp5,94 miliar, sementara Sayoko mendapatkan Rp1,63 miliar. "Ketiganya, secara tanpa hak, menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa untuk digunakan bagi kepentingan pribadi," ujar Arif Darmawan di persidangan.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.

Kronologi: Pinjam Data Karyawan hingga Markup Biaya Rumah Sakit

Jaksa mengungkapkan modus operandi yang sistematis. Sejak 2014, Renu menyusun dokumen klaim palsu dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu kepesertaan, dan buku rekening milik karyawan perusahaan. Ia kemudian meminta pihak percetakan untuk memanipulasi kelengkapan dokumen, termasuk kuitansi rumah sakit dengan nilai pembayaran yang dinaikkan sesuai keinginannya.

Dokumen palsu itu lalu diserahkan ke Sri Listiani untuk diproses. "Kemudian oleh Sri dinyatakan lengkap meskipun sejak awal mengetahui datanya tidak benar," tutur JPU. Setelah mendapat persetujuan dan dokumen ditandatangani kepala cabang, dana klaim ditransfer ke rekening peserta. Renu lantas menghubungi para pemilik rekening dan meminta 75 persen dari total dana yang masuk dikirim ke rekeningnya. Sisanya, 25 persen, dikirim ke rekening Sri.

Skema ini berlangsung terus-menerus sejak 2015 hingga 2024. Pada 2015, Sayoko yang saat itu bertugas sebagai verifikator sempat memanggil Renu untuk menanyakan kejanggalan nilai klaim di kuitansi rumah sakit yang tidak wajar jika dibandingkan lama rawat pasien. Renu justru mengakui praktik itu sudah biasa dilakukan bersama Sri dan ada pembagian hasil. "Mendengar penjelasan tersebut, Sayoko tetap memproses pengajuan klaim JKK fiktif yang dibawa oleh Renu," ungkap JPU. Sayoko bahkan memperoleh bagian 25 hingga 40 persen setiap kali pencairan.

Status Hukum dan Tindak Lanjut

Hingga sidang perdana ini, ketiga terdakwa masih berstatus sebagai tersangka yang telah ditahan. Kasus ini menjadi salah satu contoh dugaan korupsi yang melibatkan oknum internal badan penyelenggara jaminan sosial dan pihak eksternal dari perusahaan peserta. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Follow lensaternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks