Pencarian

Polres Pulau Taliabu Musnahkan 1.326 Botol Minuman Keras Ilegal di Hari Bhayangkara, 1.303 Di Antaranya Captikus

Kamis, 02 Juli 2026 • 00:36:01 WIB
Polres Pulau Taliabu Musnahkan 1.326 Botol Minuman Keras Ilegal di Hari Bhayangkara, 1.303 Di Antaranya Captikus
Polres Pulau Taliabu memusnahkan 1.326 botol minuman keras ilegal di Hari Bhayangkara.

TALIABU — Ratusan botol minuman beralkohol hasil sitaan dari berbagai operasi digilas alat berat di halaman Mapolres Pulau Taliabu, Rabu (1/7). Dari total 1.326 botol yang dimusnahkan, mayoritas merupakan minuman keras lokal jenis captikus yang dominan beredar di masyarakat.

Rincian Barang Bukti: Captikus Mendominasi, Bir dan Anggur Ikut Dimusnahkan

Polisi merinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.303 botol captikus dan 46 botol minuman beralkohol pabrikan. Untuk captikus, rinciannya adalah 1.280 botol berukuran 600 mililiter dan 23 botol berukuran 400 mililiter. Sementara minuman pabrikan yang dihancurkan meliputi 12 botol bir putih, 24 botol bir hitam, dan 10 botol anggur hijau merek API.

Kapolres: Miras Pemicu Penikaman di Taliabu Barat

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, mengungkapkan bahwa peredaran minuman keras ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia mengaitkan pemusnahan ini dengan peristiwa kriminal yang baru terjadi di wilayah Talo, Kecamatan Taliabu Barat. “Belum lama ini terjadi kasus penikaman di wilayah Talo yang diduga dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol,” kata Adnan dalam keterangannya.

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bahwa konsumsi miras berlebihan bisa berujung pada tindak pidana. “Peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi kita semua bahwa peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol dapat memicu tindak kriminal, mengganggu ketertiban umum, serta mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Polri Dorong Pemda Segera Perkuat Regulasi Daerah

AKBP Adnan menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara preventif sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Namun, ia menyadari bahwa aparat tidak bisa bekerja sendiri. Ia secara khusus meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk segera memperkuat regulasi pengendalian peredaran minuman beralkohol melalui peraturan daerah.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menuntaskan peredaran minuman beralkohol ilegal di Pulau Taliabu,” katanya. Di akhir keterangannya, Adnan juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dengan menghindari konsumsi miras. “Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Pulau Taliabu agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.

Follow lensaternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cermat.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks