Pencarian

Operasi Patuh 8-21 Juni, Korlantas Kembali Terapkan Tilang Manual dengan Porsi 30 Persen

Kamis, 04 Juni 2026 • 14:13:32 WIB
Operasi Patuh 8-21 Juni, Korlantas Kembali Terapkan Tilang Manual dengan Porsi 30 Persen
Petugas Korlantas melakukan pemeriksaan kendaraan secara manual dalam Operasi Patuh 8-21 Juni.

MALUKU UTARA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengubah komposisi penegakan hukum dalam Operasi Patuh yang dimulai pekan depan. Jika pada operasi serupa sebelumnya petugas mengandalkan 95 persen tilang elektronik (ETLE), kini porsi tilang manual dinaikkan menjadi 30 persen.

Keputusan ini disampaikan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho di Jakarta Timur, Kamis (4/6). "Jadi memang ada pola penegakan hukum yang cukup tinggi. Kalau kebijakan kemarin itu 95 persen ETLE dan 5 persen tilang. Sekarang porsi penilangan 30 persen," ujar Agus.

Pelanggaran yang Ditindak Tegas dan Pendekatan Humanis

Meski porsi tilang manual bertambah, Agus menegaskan pendekatan utama operasi tetap mengedepankan sisi humanis. Polisi akan mengutamakan langkah preventif dan edukasi sebelum bertindak represif.

"Prinsip kegiatan kita adalah mengutamakan humanis. Preventif, edukasi," kata Agus. Namun, ia menambahkan bahwa sejumlah pelanggaran berat tetap akan ditindak tegas tanpa toleransi. Pelanggaran tersebut antara lain melawan arus, tidak menggunakan helm, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Selama 14 hari pelaksanaan, jajaran Korlantas akan turun langsung ke titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. Langkah ini diambil untuk memastikan arus lalu lintas tetap aman, selamat, tertib, dan lancar selama operasi berlangsung.

SIM Digital Berlaku Penuh, Fisik Tidak Wajib Dibawa

Korlantas juga memastikan sistem Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital telah siap diimplementasikan secara penuh dalam Operasi Patuh kali ini. Pengendara yang sudah memiliki aplikasi SIM Digital tidak perlu lagi membawa kartu SIM fisik saat berkendara.

"SIM digital sudah, sudah diterapkan, sudah dicoba, sudah kita laksanakan, dan sekarang sudah bisa, yang sudah digital boleh," tegas Agus.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pengendara yang kerap lupa membawa dokumen fisik. Namun, petugas di lapangan tetap akan melakukan verifikasi data secara elektronik untuk memastikan keabsahan SIM Digital yang ditunjukkan.

Perubahan Pola Penindakan, Apa yang Perlu Diwaspadai Pengendara?

Kenaikan porsi tilang manual menjadi 30 persen menandakan pergeseran strategi Korlantas. Sebelumnya, sistem ETLE menjadi tulang punggung penindakan jarak jauh melalui kamera pengawas. Kini, kehadiran polisi di jalan kembali diperkuat untuk menjangkau pelanggaran yang sulit tertangkap kamera, seperti melawan arus atau pengendara yang tidak disiplin di titik buta.

Bagi pengendara, masa Operasi Patuh berarti potensi pemeriksaan langsung di jalan meningkat. Selain tilang manual, petugas juga berwenang memberikan teguran dan edukasi langsung kepada pelanggar ringan. Korlantas mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan, baik fisik maupun digital, selama periode operasi.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks