MALUKU UTARA — Silmy Karim diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri yang berkaitan dengan penerbitan izin tinggal bagi WNA.
Penyidik mengkonfirmasi bahwa penggeledahan telah dilakukan di kediaman pribadi Silmy. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kepemilikan dan benda bernilai ekonomi, diamankan untuk ditelusuri lebih lanjut.
"Pemeriksaan hari ini fokus pada penelusuran asal-usul aset yang ditemukan saat penggeledahan," ujar juru bicara KPK di gedung Merah Putih, Jakarta, kemarin. KPK belum merinci total nilai maupun jenis aset yang disita.
Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2021-2024. Dalam konstruksi perkara, ia diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam pengaturan penerbitan izin tinggal yang tidak sesuai prosedur. KPK menyebut modus operandi yang digunakan adalah pemerasan terhadap pemohon izin tinggal dengan imbalan sejumlah uang.
Atas dasar itu, penyidik perlu mengklarifikasi keterkaitan aset yang disita dengan dugaan aliran dana gratifikasi. "Kami ingin memastikan apakah aset tersebut diperoleh secara sah atau merupakan hasil dari tindak pidana," tambah juru bicara KPK.
Hingga berita ini diturunkan, Silmy Karim belum memberikan pernyataan resmi. Kuasa hukumnya yang mendampingi saat pemeriksaan hanya menyatakan bahwa kliennya kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik.
KPK terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi lain dari kalangan staf imigrasi dan pihak swasta. Jika terbukti, Silmy terancam dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi yang nilainya di atas Rp10 juta. Proses hukum masih berjalan dan status Silmy belum ditingkatkan menjadi tersangka.