Kuasa Hukum Bongkar 13 Rekening Penampung Sespri Aliong Mus di Kasus Korupsi Isdah Taliabu Rp 17,5 Miliar

Penulis: Galih Prayoga  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 16:02:01 WIB
Kuasa hukum ungkap 13 rekening penampung aliran dana korupsi Isdah Taliabu senilai Rp 17,5 miliar.

TERNATE — Kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Istana Daerah (Isdah) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang merugikan negara Rp 17,5 miliar, kembali mencuat ke publik. Ismail, S.H., kuasa hukum terpidana Yopy Saraung, mengungkapkan bahwa seluruh anggaran proyek tersebut justru masuk ke rekening penampung milik mantan Bupati Aliong Mus melalui dua orang sesprinya.

Haris Pegang 9 Rekening, Dewi Pegang 4 Rekening

Ismail menyebutkan, dua saksi bernama Haris dan Dewi telah mengakui di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate bahwa mereka memegang belasan nomor rekening yang kerap menerima transferan dari Yopy Saraung dan rekan-rekannya. "Haris memegang 9 nomor rekening penampung dan Dewi memegang 4 nomor rekening penampung," ujar Ismail di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (18/6/2026).

Menurut Ismail, dari hasil penampungan uang kejahatan korupsi tersebut, Aliong Mus disebut membeli sejumlah aset mewah. Aset itu berupa rumah, ruko, dan tanah di salah satu kompleks perumahan elit di Jakarta.

Klien Jadi Tumbal, Tersangka Utama Bebas

Ismail menegaskan bahwa kliennya, Yopy Saraung, menjadi tumbal dalam kasus ini. Ia membandingkan perlakuan hukum terhadap Yopy yang sudah divonis dengan Aliong Mus yang berstatus tersangka namun masih bebas berkeliaran. "Sementara Aliong Mus, yang sudah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini, malah diberlakukan secara istimewa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara," tegasnya.

Sampai berita ini dipublikasikan, Aliong Mus masih berada di Ibu Kota Jakarta. Sementara Yopy Saraung dan beberapa terpidana lain dalam kasus yang sama harus menjalani masa hukuman di Hotel Pradeo.

Kuasa Hukum Minta Kajati Maluku Utara Tegas

Ismail secara tegas meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, S.H., M.H., untuk menegakkan supremasi hukum di Maluku Utara. Ia menyoroti penundaan penahanan terhadap tersangka Aliong Mus oleh penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara. "Ini bukan tindak pidana umum, lalu penyidik Kejati Maluku Utara menunda-nunda penahanan tersangka. Jangan ada pemberlakuan khusus kepada tersangka yang terjerat dalam kasus tindak pidana kejahatan korupsi," pungkas Ismail.

Reporter: Galih Prayoga
Sumber: istanafm.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top