MALUKU UTARA — Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa persetujuan RKAB tidak otomatis diberikan meski perusahaan sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Setiap pengajuan harus memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan pertambangan, hingga kewajiban penerimaan negara.
"Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan terhadap 664 RKAB Tahun 2026. Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku," ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya.
Pemerintah memastikan seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini demi mendukung tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
Bagi perusahaan yang pengajuan RKAB-nya belum mendapat lampu hijau, pemerintah masih membuka ruang perbaikan. Tri menyebutkan, Ditjen Minerba juga memberikan pendampingan lewat program coaching clinic untuk membantu perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan.
"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi," kata Tri.
Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah aspek yang kerap memerlukan penyempurnaan meliputi data eksplorasi dan cadangan, rencana penambangan, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta legalitas perusahaan. Setiap persetujuan baru diberikan setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan.
Dengan capaian 664 persetujuan hingga pertengahan Juni, proses penerbitan RKAB 2026 kini memasuki tahap akhir. Pemerintah berharap proses perizinan dan pengawasan sektor pertambangan semakin efisien tanpa mengurangi kualitas evaluasi.
"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," tegas Tri.
Langkah ini menjadi sinyal positif bagi iklim investasi tambang di Indonesia. Perusahaan yang dokumennya masih dalam evaluasi diimbau segera melengkapi persyaratan agar bisa beroperasi sesuai rencana tahun 2026.