KPK Tak Banding, Eks Wamenaker Noel Jalani Vonis 4,5 Tahun Penjara – Kasus Sertifikasi K3 Inkrah

Penulis: Jamal Nasution  •  Minggu, 14 Juni 2026 | 15:54:31 WIB
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap sertifikasi K3.
Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Lembaga antirasuah menilai putusan hakim sejalan dengan tuntutan jaksa. Dengan diterimanya vonis oleh seluruh pihak, perkara suap pengurusan sertifikasi K3 ini berkekuatan hukum tetap. ISI:

MALUKU UTARA — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis terhadap Noel, sapaan akrab terdakwa, dinilai memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum.

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan," kata Budi kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Hakim Sepakat dengan Konstruksi Hukum Jaksa

Budi menjelaskan, majelis hakim memeriksa dan memutus perkara ini secara independen serta berpatokan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. KPK menilai seluruh pertimbangan hakim mengadopsi konstruksi hukum yang dibangun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan jaksa KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," ujarnya.

Para terdakwa lain dalam perkara yang sama juga menyatakan menerima vonis tersebut. Dengan demikian, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tanpa ada upaya hukum lanjutan dari kedua belah pihak.

Efek Jera bagi Pelayanan Publik dan Sertifikasi

Melalui kasus ini, KPK berharap hukuman yang dijatuhkan mampu memberikan efek jera, khususnya di sektor pelayanan publik, perizinan, dan sertifikasi. Modus operandi suap dalam pengurusan sertifikasi K3 dinilai sebagai praktik yang menggerus kepercayaan publik terhadap proses birokrasi.

"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan," tegas Budi.

Noel sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kementerian yang membawahi bidang ketenagakerjaan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Apresiasi atas Partisipasi Publik

Dalam kesempatan itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal proses hukum kasus ini sejak tahap penyidikan hingga vonis. Partisipasi publik dinilai menjadi energi bagi lembaga antirasuah untuk terus bekerja secara profesional dan akuntabel.

"Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan negara," tandas Budi.

Dengan berakhirnya perkara ini, KPK menegaskan bahwa proses hukum dari penyidikan hingga pembuktian di sidang telah berjalan sesuai koridor yang sah. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sekaligus menjadi cerminan bahwa sistem peradilan Indonesia mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Reporter: Jamal Nasution
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top