TERNATE — Proses panjang pengajuan yang dimulai sejak 2018 akhirnya membuahkan hasil. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pulau Morotai, Tamhid Bilo, mengungkapkan bahwa seluruh tahapan administratif dan teknis baru tuntas pada 2025, sebelum sertifikat resmi diserahkan tahun ini.
Dengan status Indikasi Geografis, Kelapa Bido diakui secara hukum sebagai komoditas yang memiliki karakteristik khas yang berasal dari Pulau Morotai. Tamhid menegaskan, produk ini tidak bisa lagi diklaim oleh pihak mana pun, meskipun suatu hari nanti dikembangkan di wilayah lain.
“Pengusulan Indikasi Geografis Kelapa Bido sudah dilakukan sejak tahun 2018. Setelah melalui proses penyusunan dokumen dan pemenuhan berbagai persyaratan, seluruh tahapan akhirnya dapat diselesaikan pada tahun 2025 dan sertifikatnya diserahkan pada tahun 2026,” ujar Tamhid dalam keterangan resmi yang diterima Halmaheranesia.
Lebih dari sekadar stempel legalitas, sertifikat ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat. Menurut Tamhid, pengakuan tersebut dirancang untuk menaikkan nilai tambah dan daya saing Kelapa Bido, sekaligus menjaga kualitas dan reputasinya sebagai produk unggulan Morotai.
“Dengan diterimanya sertifikat tersebut, Kelapa Bido Morotai kini memiliki perlindungan hukum yang kuat sebagai produk khas daerah. Pengakuan ini sekaligus menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan, kualitas, dan nilai ekonomi komoditas unggulan Pulau Morotai di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.
Acara penyerahan yang berlangsung di Gedung Baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara itu turut disaksikan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Kehadiran orang nomor satu di provinsi tersebut menandakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap perlindungan produk lokal.
Bagi para petani dan pelaku UMKM di Morotai, sertifikat ini menjadi jaminan bahwa Kelapa Bido tidak akan dipalsukan atau diklaim oleh pihak luar. Pemerintah daerah optimistis langkah ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.