MABA — Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Haltim, Julfikram Hi. Idris, menilai polemik proyek pemeliharaan kanal senilai Rp40,8 miliar tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebagai pelaksana kegiatan. Menurutnya, dalam mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setiap program harus melalui proses pembahasan, koreksi, persetujuan, hingga pengawasan yang melibatkan DPRD.
“Ketika proyek pemeliharaan kanal senilai Rp40,8 miliar menjadi perhatian publik, banyak pihak berupaya mengarahkan seluruh pertanyaan kepada dinas teknis. Padahal, proyek tersebut lahir melalui proses penganggaran yang juga melibatkan DPRD,” kata Julfikram, Sabtu, 6 Juni 2026.
Ia menyayangkan minimnya respons maupun penjelasan dari Ketua DPRD Idrus Maneke di tengah meningkatnya pertanyaan masyarakat terkait manfaat serta hasil yang dicapai dari proyek tersebut. “Dalam setiap pembahasan APBD, DPRD selalu tampil sebagai garda terdepan yang mengklaim memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun ketika proyek bernilai puluhan miliar rupiah dipersoalkan publik, yang muncul justru keheningan,” ujarnya.
Julfikram menegaskan bahwa masyarakat saat ini tidak sedang mencari pihak yang harus disalahkan. Yang dibutuhkan, kata dia, adalah penjelasan dan pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan APBD.
Menurutnya, jika DPRD memiliki peran penting dalam membahas dan menyetujui anggaran, maka publik juga berhak mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan setelah anggaran tersebut disahkan. “Apakah fungsi pengawasan hanya hidup saat rapat berlangsung dan berakhir setelah APBD disahkan? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap DPRD, khususnya pimpinan lembaga, dapat memberikan keterangan yang jelas agar polemik terkait penggunaan anggaran pemeliharaan kanal tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.