SOFIFI — Komisi III DPRD Maluku Utara memanggil RSU Sofifi untuk mengklarifikasi pengelolaan limbah medis di rumah sakit tersebut. Pemanggilan ini dipicu oleh temuan awal dewan yang menilai pengelolaan limbah B3 di RSU Sofifi belum optimal.
Ketua Komisi III DPRD Malut, Ahmad Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam penanganan limbah medis. Ia menyebut limbah infeksius dan benda tajam belum dikelola sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
“Ada beberapa catatan yang perlu diperjelas, mulai dari pemilahan, penyimpanan sementara, hingga kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan dan pemusnahan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Senin (12/2).
DPRD Malut akan meminta RSU Sofifi memaparkan secara rinci prosedur operasional standar (SOP) pengelolaan limbah medis. Selain itu, dewan juga akan menanyakan kontrak kerja sama dengan perusahaan pengelola limbah B3 yang telah ditunjuk.
“Kami ingin memastikan tidak ada limbah medis yang dibuang sembarangan, apalagi sampai mencemari lingkungan sekitar rumah sakit,” tegas Ahmad.
Limbah medis yang tidak dikelola dengan benar berpotensi menjadi sumber penularan penyakit. Di Sofifi, lokasi RSU Sofifi yang berada di pusat Kota Sofifi dan dekat dengan pemukiman warga membuat pengelolaan limbah ini menjadi krusial.
DPRD mendesak agar RSU Sofifi segera membenahi sistem pengelolaan limbah medisnya. Jika dalam rapat nanti ditemukan pelanggaran serius, dewan tidak menutup kemungkinan merekomendasikan sanksi administratif kepada direksi RSU Sofifi.
Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Malut dan RSU Sofifi dijadwalkan berlangsung pekan depan. Hasil rapat akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara sebagai pembina teknis.