DPRD Malut Panggil RSU Sofifi Bahas Limbah Medis, Soroti Pengelolaan Limbah B3 di Sofifi

Penulis: Kemal Batubara  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:17:08 WIB
Komisi III DPRD Maluku Utara memanggil RSU Sofifi untuk membahas pengelolaan limbah medis B3.

SOFIFI — Komisi III DPRD Maluku Utara memanggil RSU Sofifi untuk mengklarifikasi pengelolaan limbah medis di rumah sakit tersebut. Pemanggilan ini dipicu oleh temuan awal dewan yang menilai pengelolaan limbah B3 di RSU Sofifi belum optimal.

Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Ketua Komisi III DPRD Malut, Ahmad Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam penanganan limbah medis. Ia menyebut limbah infeksius dan benda tajam belum dikelola sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

“Ada beberapa catatan yang perlu diperjelas, mulai dari pemilahan, penyimpanan sementara, hingga kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan dan pemusnahan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Senin (12/2).

RSU Sofifi Diminta Buka Data Pengelolaan

DPRD Malut akan meminta RSU Sofifi memaparkan secara rinci prosedur operasional standar (SOP) pengelolaan limbah medis. Selain itu, dewan juga akan menanyakan kontrak kerja sama dengan perusahaan pengelola limbah B3 yang telah ditunjuk.

“Kami ingin memastikan tidak ada limbah medis yang dibuang sembarangan, apalagi sampai mencemari lingkungan sekitar rumah sakit,” tegas Ahmad.

Risiko Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

Limbah medis yang tidak dikelola dengan benar berpotensi menjadi sumber penularan penyakit. Di Sofifi, lokasi RSU Sofifi yang berada di pusat Kota Sofifi dan dekat dengan pemukiman warga membuat pengelolaan limbah ini menjadi krusial.

DPRD mendesak agar RSU Sofifi segera membenahi sistem pengelolaan limbah medisnya. Jika dalam rapat nanti ditemukan pelanggaran serius, dewan tidak menutup kemungkinan merekomendasikan sanksi administratif kepada direksi RSU Sofifi.

Fakta Singkat:

  • RSU Sofifi merupakan rumah sakit rujukan utama di Maluku Utara.
  • Limbah medis B3 mencakup jarum suntik, perban bekas, jaringan tubuh, dan bahan kimia kadaluwarsa.
  • Pengelolaan limbah B3 diatur dalam PP No. 101/2014 dan Permen LHK No. 56/2015.

Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Malut dan RSU Sofifi dijadwalkan berlangsung pekan depan. Hasil rapat akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara sebagai pembina teknis.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top