MALUKU UTARA — Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dari total transaksi Rp 366,7 miliar yang terdeteksi di 96 rekening bank, hanya Rp 9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sisanya, Rp 357 miliar atau 97 persen, diduga merupakan setoran dari biro jasa dan WNA pemohon layanan keimigrasian seperti visa, paspor, dan izin tinggal. Data itu diperoleh dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2019 hingga 2025.
"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
KPK mengungkap modus pemerasan yang sistematis. Silmy Karim, yang saat menjabat Dirjen Imigrasi (2023-2024) dan kemudian Wamen Imipas (2025-2026), diduga memerintahkan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS) untuk menarik "jatah" dari setiap permohonan WNA. Jaya lalu menugaskan dua kasubdit, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyadi (TBS), untuk memungut biaya ekstra.
"Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya," kata Setyo menjelaskan praktik di lapangan. Uang setoran kemudian dikumpulkan melalui rekening nominee milik staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Selama 2022-2026, penerimaan kotor dari skema ini mencapai Rp 145,5 miliar. Uang dibagikan setiap Jumat dengan sistem kode distribusi khusus. "Pembagian uang disamarkan dengan menggunakan kode distribusi khusus seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi," ungkap Setyo. Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin Rp 100 juta per minggu.
KPK resmi menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
Seluruh tersangka langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.
KPK mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025. Dugaan pemerasan di lingkungan Imipas menunjukkan praktik haram itu meluas hingga ke sektor keimigrasian yang seharusnya menjadi garda depan pengawasan orang asing.
KPK masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dan aset yang disita dari hasil kejahatan ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.